Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 9 AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Tinggal Tentukan Rais Aam dan Ketum PBNU
- Gempa Susulan Flores Nyaris 10.000, BNPB: Aktivitas Mulai Menurun
- MU Hajar Ipswich, Chelsea Menang Dramatis
- Inter Menang Tipis, Como Permalukan Napoli
- Profil 9 AHWA Muktamar NU Ke-35 (4): KH Miftachul Akhyar, Sang Pewaris Ilmu
Kasus Bauksit Di Kalbar, Kejagung Sita Aset PT QSS Rp 338,3 M
Senin, 31 Agustus 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik Korps Adhyaksa menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari serangkaian penggeledahan terhadap aset milik tersangka dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Penggeledahan berlangsung selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat.
“Salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ungkap Anang, Jumat (3/7/2026).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat bidang tanah dan bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di kota yang sama.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Barat dan Jakarta yang berkaitan dengan pihak-pihak terafiliasi, termasuk rumah Direktur PT QSS, AP.
Baca juga : Daniel Johan: Korban Banyak, Udara Pada Tahap Berbahaya
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram,” ungkap Anang.
Kejagung telah menetapkan lima dalam perkara ini. Penetapan dilakukan setelah penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, notulensi ekspose, serta memeriksa 12 saksi.
Mereka yakni, YA selaku Komisaris PT QSS; IVA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, Kejagung lebih dahulu menetapkan dan menahan SUD selaku beneficial owner PT QSS.
Anang menjelaskan, PT QSS merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Baca juga : Zenzi Suhadi: Uang Negara Akan Terkuras Banyak
Perusahaan itu kemudian diakuisisi oleh SUD bersama YA. PT QSS diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi (IUPOP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB), PT QSS diduga tidak melakukan penambangan di lokasi sesuai dokumen perizinan. Perusahaan justru membeli bauksit hasil penambangan ilegal dari luar wilayah IUP.
Bauksit tersebut kemudian diekspor menggunakan dokumen IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Menurut Anang, dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor tersebut, SUD meminta bantuan kepada tersangka IA sebagai konsultan PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan uang kepada HSFD.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan, tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” tutur Anang.
Baca juga : DPR Ingin Fokus Bidik Koruptor
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara diduga timbul akibat penjualan bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman bauksit ilegal. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya