Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 9 AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Tinggal Tentukan Rais Aam dan Ketum PBNU
- Gempa Susulan Flores Nyaris 10.000, BNPB: Aktivitas Mulai Menurun
- MU Hajar Ipswich, Chelsea Menang Dramatis
- Inter Menang Tipis, Como Permalukan Napoli
- Profil 9 AHWA Muktamar NU Ke-35 (4): KH Miftachul Akhyar, Sang Pewaris Ilmu
Muktamar Diwarnai Riak-riak Perdebatan, Ketua Umum NU Dipilih Tim AHWA
Senin, 31 Agustus 2026 07:50 WIB
Sebelumnya
Para calon harus menyatakan kesediaan secara lisan atau tertulis serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Selain mengubah mekanisme pemilihan, muktamar juga menyepakati aturan mengenai rangkap jabatan. Ketum PBNU sebagai tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Larangan tersebut mencakup jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur hingga pimpinan partai politik.
“Aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketum PBNU. Pengurus NU lainnya diperbolehkan,” ucap Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh.
Baca juga : Gempa Susulan Berkurang, Status Darurat Bencana NTT Diperpanjang
Sebelumnya, perubahan mekanisme pemilihan, hingga aturan masa iddah politik bagi calon pimpinan NU memicu hujan interupsi dan aksi massa. Sejak Sabtu sampai Minggu, perbedaan pandangan terjadi di ruang sidang hingga berlanjut menjadi aksi unjuk rasa di luar arena Muktamar.
Situasi semakin panas saat Sidang Pleno IV yang membahas syarat dan kriteria pencalonan Ketum PBNU. Gedung Serbaguna mendadak riuh ketika pembahasan memasuki tahapan krusial, Minggu (30/8/2026) siang.
Pimpinan Sidang Pleno IV, M Nuh, memutuskan masa iddah politik bagi calon Rais Aam dan Ketum PBNU yang berlatar belakang partai politik dibatasi selama satu tahun. M Nuh sempat mengetuk palu untuk memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 yang mengatur masa iddah tersebut.
Baca juga : Jokowi Peringati Maulid Nabi Di Kebumen, Gunakan Kekuasaan Dengan Bijaksana
“Syaratnya, telah menyelesaikan masa iddahnya satu tahun,” katanya sembari mengetuk palu.
Keputusan itu langsung memicu interupsi keras dari sejumlah muktamirin. Satu per satu peserta menyampaikan keberatan hingga suasana sidang memanas. Pimpinan sidang akhirnya menghentikan sementara proses pembahasan untuk meredakan ketegangan.
Situasi panas kemudian merembet ke luar arena Muktamar. Sejumlah massa pendukung KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi di depan pintu masuk arena sidang. Massa mendesak masuk ke dalam arena dan sempat terlibat aksi saling dorong dengan Banser dan Pagar Nusa.
Baca juga : Kasus Bauksit Di Kalbar, Kejagung Sita Aset PT QSS Rp 338,3 M
Gus Yusuf yang merupakan pengasuh Ponpes API Tegalrejo, Magelang, menjadi salah satu nama yang dikaitkan dengan polemik masa iddah politik. Ia diketahui belum genap setahun tidak lagi menjabat di DPW PKB Jawa Tengah.
“Kami menganggap forum di dalam sidang berlaku tidak adil. Karena itu kami berharap kiai sepuh turun tangan ikut terlibat mengevaluasi pimpinan sidang dan mencabut keputusan yang tidak berpihak dan berlaku zalim kepada calon Ketum PBNU,” ujar salah satu perwakilan pendemo, Muhammad Akbar.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf meminta massa pendukung Gus Yusuf tetap tenang dan tidak memaksakan diri masuk ke arena sidang pleno. Gus Yahya mengaku akan berupaya mencari jalan keluar yang bijaksana dari persoalan tersebut. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya