Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sudah Mundur, Carlos Queiroz Kembali Tangani Ghana
- PBSI Bawa 20 Pemain ke Asian Games 2026, Beregu Putra Dipatok Emas
- Dion Markx Siap Buktikan Kualitas Bersama Persita
- Gempa M4,3 di Cianjur-Bandung Dipicu Sesar Cisokan, Ini Penjelasan Pakar
- Gempa Laut M4,4 Guncang Pacitan Terasa Sampai Malang Hingga Tulungagung
Kebut Penyidikan TPPU Eks Jampidsus
2 Hari, Kejagung Periksa 9 Saksi
Kamis, 3 September 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU pada Jumat (24/7/2026) malam. Dia langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Baru saja kita koordinasikan,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum secara akuntabel.
Meski demikian, dia mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca juga : Pemutakhiran Data Parpol Perkuat Konsolidasi Demokrasi
“Yang lebih penting, kita harus membangun peradaban penegakan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dia memastikan Tim 9 akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan penyidikan dan berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.
Sementara itu, Febrie Adriansyah membenarkan dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Baca juga : Tim Task Force Hanura Bakar Semangat Kader
Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa penyidik terkait alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, alat bukti itu masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Meski berpendapat demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan penyidik untuk menahannya dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Terima kasih,” ujarnya.
Baca juga : ITDC Genjot Potensi Wisata Dan Ekonomi Di Mandalika
Selain Febrie, Tim 9 juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka. Pada Jumat (17/7/2026), Kejagung telah menerima pengalihan penahanan advokat tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Teranyar, Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Namun, Rudi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan tersangka ketiga tersebut dalam perkara.
Rudi menyebut pembatasan informasi dilakukan untuk menjaga teknis penyidikan agar tidak menghambat dan mempersulit proses pembuktian perkara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya