Dark/Light Mode

MUI: Penundaan Sertifikasi Halal Bentuk Pelanggaran Hak Publik

Kamis, 3 September 2026 13:24 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto : MUi)
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto : MUi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai rencana penundaan kewajiban sertifikasi halal yang sedianya mulai berlaku 18 Oktober 2026 sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak publik.

Prof Ni’am mengingatkan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan sejak 17 Oktober 2014. Pemerintah kemudian memberikan waktu penyiapan infrastruktur selama lima tahun hingga 2019, dilanjutkan relaksasi sampai 17 Oktober 2024, dan kini diperpanjang secara terbatas hingga 18 Oktober 2026.

“Rentang waktu penyiapan selama 12 tahun ini dinilai sudah lebih dari cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk patuh,” kata dia.

Menurut Prof Ni’am, penundaan pemenuhan jaminan produk halal tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik yang seharusnya mendapatkan perlindungan negara.

"Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat, itu ya pelanggaran. Yang segera harus dipenuhi,” kata Prof Ni’am dalam acara Influencer & Media Gathering bertajuk #CekHalalSebelumMakan yang diselenggarakan LPPOM di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dia menegaskan, pemenuhan hak masyarakat harus segera dilakukan. Menurutnya, menunda pemberian hak ketika masyarakat membutuhkannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, baik secara hukum maupun moral publik.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu juga menyayangkan masih adanya upaya untuk mengulur pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Baca juga : BCA Fasilitasi 5 Ribu Sertifikasi Halal dan Pelatihan Usaha

Padahal, jaminan produk halal merupakan hak konsumen Muslim di Indonesia untuk mendapatkan kepastian atas produk yang dikonsumsi dan digunakan sehari-hari.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut bahkan mempertanyakan kepentingan di balik wacana penundaan aturan tersebut.

Dia mengingatkan, pada 2024 telah ada komitmen agar tidak ada relaksasi dan penundaan lebih lanjut. Namun, kenyataannya kebijakan tersebut kembali ditunda.

Dia mempertanyakan kepentingan apa yang mendasari penundaan pemenuhan hak masyarakat.

“Jadi saya kira ini sudah tidak ada ruang untuk kepentingan penundaan itu," ujar Prof Ni’am.

Prof Ni’am menegaskan, bagi umat Islam, jaminan produk halal pada makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika merupakan kewajiban hukum yang mendesak.

Menurutnya, ketidakpastian hukum yang terus diperpanjang berpotensi membuat masyarakat berada dalam kondisi keraguan atau syubhat, bahkan berisiko mengonsumsi produk yang tidak halal.

Baca juga : Bekali UMKM dengan Sertifikasi Halal, Pertamina Bantu Perluas Peluang Pasar

Menjelang berakhirnya masa relaksasi pada 18 Oktober 2026, MUI mengimbau para pelaku usaha tidak lagi mencari alasan untuk menunda proses sertifikasi halal.

Prof Ni’am menegaskan, pengabaian terhadap regulasi tersebut merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang memiliki konsekuensi nyata.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu menyebut pemerintah telah menyiapkan sanksi berjenjang untuk menegakkan kepatuhan, mulai dari sanksi administrasi, operasional hingga sanksi pidana.

Selain risiko hukum, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal juga menghadapi risiko moral dan reputasi yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan bisnis.

Dia mengingatkan, ketidakpedulian terhadap kewajiban sertifikasi halal bukan hanya berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, tetapi juga dapat menghambat perkembangan usaha.

"Risiko hukum ada, risiko reputasi yang berdampak kepada bisnis dan usahanya," kata dia menegaskan.

MUI juga mengajak seluruh pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga besar, menjadikan masa menjelang Oktober 2026 sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi internal.

Baca juga : Sertifikasi Halal Cepat, Pengelola SPPG Apresiasi LPH Quality Syariah

Kesadaran mengurus sertifikat halal, kata Prof Ni’am, seharusnya dilandasi niat memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen, bukan sekadar menghindari sanksi.

Bagi pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal, Prof Ni’am mengingatkan agar komitmen tersebut tetap dijaga. Pelaku usaha juga diminta tidak melakukan manipulasi bahan baku atau fraud setelah sertifikat diterbitkan.

Di sisi lain, MUI mengimbau masyarakat Muslim di Indonesia semakin kritis dalam menggunakan haknya sebagai konsumen.

Prof Ni’am meminta umat Islam tegas menolak produk maupun destinasi kuliner yang tidak memiliki kepastian sertifikasi halal resmi dari lembaga berwenang. "Setiap Muslim hanya mengonsumsi yang halal,” tutur dia.

Dia menegaskan, umat Islam bukan hanya harus menghindari produk haram, tetapi juga produk yang statusnya masih syubhat.

Karena itu, Prof Ni’am mengimbau konsumen Muslim memilih restoran, pangan, obat-obatan, dan kosmetika yang telah memiliki kepastian halal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor