Dark/Light Mode

Jelang Mandatori Halal, IBSW Apresiasi Kinerja Progresif BPJPH

Selasa, 7 April 2026 13:15 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat sidak dan sosialisasi sertifikat halal di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat sidak dan sosialisasi sertifikat halal di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Dok. BPJPH)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang pemberlakuan penuh mandatori halal pada Oktober 2026, wajah pelayanan publik di sektor jaminan produk halal menunjukkan transformasi yang kian progresif. Langkah strategis Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dinilai bukan lagi sekadar urusan pemenuhan regulasi, melainkan telah menjadi gerakan nasional yang inklusif bagi jutaan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) secara khusus mengapresiasi kinerja BPJPH di bawah kepemimpinan Ahmad Haikal Hasan. Chairman IBSW, Nova Andika, menilai terjadi perubahan budaya kerja di lingkungan BPJPH yang kini lebih gesit dan responsif dalam mengawal persiapan wajib halal yang akan berlaku efektif pada 18 Oktober 2026.

“Kami melihat ada komitmen yang luar biasa dari Babe Haikal dan seluruh jajaran BPJPH," ujar Nova, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (7/4/2026).

Ia menerangkan, aktivitas sosialisasi dilakukan BPJPH secara masif dan tanpa henti. Di hari libur pun tim tetap bergerak ke lapangan untuk menemui pedagang, seperti yang terlihat dalam kunjungan ke Pasar Kramat Jati baru-baru ini. "Ini adalah bukti bahwa negara hadir mendampingi masyarakat,” pujinya.

Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Apresiasi Kinerja Polri Kelola Mudik

Menurut Nova, dukungan Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk kebijakan 1,35 juta sertifikat halal gratis pada 2026 merupakan wujud nyata keberpihakan negara kepada pelaku usaha, khususnya UMK. Program tersebut diimplementasikan BPJPH dengan baik.

“Dukungan Presiden Prabowo yang memberikan 1,35 juta sertifikat halal gratis yang diimplementasikan BPJPH di bawah kepemimpinan Babe Haikal perlu diacungi jempol,” ucapnya.

Nova juga memberikan apresiasi kepada seluruh staf dan jajaran BPJPH yang dinilai bekerja militan di balik layar. Ia menegaskan, keberhasilan sistem layanan saat ini tidak lepas dari sinergi internal yang kuat untuk memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses.

Hal ini, lanjutnya, tercermin dari data real-time penyerapan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026 yang bergerak sangat cepat. Berdasarkan rekapitulasi per 6 April 2026, dari total alokasi 1.349.999 kuota provinsi yang disediakan, sebanyak 572.243 sertifikat telah terpakai oleh pelaku usaha di berbagai wilayah.

Baca juga : Bambang Patijaya Apresiasi Kebijakan Pemerintah Jaga Kestabilan Harga BBM

Serapan kuota provinsi yang sudah menembus angka 572 ribu lebih di awal tahun ini adalah prestasi besar bagi jajaran BPJPH. "Ini membuktikan mesin birokrasi mereka bekerja sangat optimal dan masyarakat memiliki kepercayaan tinggi terhadap kredibilitas sertifikasi halal kita saat ini,” terang Nova.

Ia pun mengimbau para pelaku usaha untuk tidak melewatkan kesempatan tersebut, mengingat sisa kuota provinsi masih tersedia sebanyak 777.756. Sisa kuota ini harus segera diserap agar saat tenggat waktu 17 Oktober berakhir, seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia telah terstandarisasi dengan baik.

“Saya mengajak pelaku UMK, ayo segera manfaatkan sisa 777 ribu kuota provinsi yang ada. Jangan menunggu sampai menit terakhir," serunya.

Dengan kepemimpinan yang sangat terbuka seperti sekarang, tambahnya, proses pengajuan sertifikat halal sudah jauh lebih mudah. "Kami di IBSW akan terus mengawal agar kerja keras seluruh tim BPJPH ini benar-benar membuahkan hasil manis bagi kedaulatan produk halal Indonesia di mata dunia pada 18 Oktober nanti,” tuturnya.

Baca juga : Legislator Apresiasi Kinerja Kakorlantas dan Jajaran di Operasi Ketupat 2026

Sebelumnya, kabar gembira datang bagi pegiat usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, dan sejenisnya. Saat ini, pelaku usaha dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Juli 2025.

Kata Nova, kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah dalam mendukung kemajuan usaha kecil. "Dengan adanya program sertifikasi halal gratis bagi warteg dan sejenisnya, para pegiat usaha tidak lagi terbebani biaya, sehingga dapat lebih fokus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.