Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Juventus Resmi Rekrut Zeki Celik, Bek Timnas Turki
- Bali United Rekrut Tim Geypens, Bek Timnas Indonesia
- Ini Profil Luke Vickery, Winger Anyar Timnas Indonesia
- Messi Vs Laporte-Yamal Vs Tagliafico Jadi Duel Penentu Spanyol Vs Argentina
- Prancis Vs Inggris Berebut Posisi 3, Mbappe dan Kane Kejar Sepatu Emas
Kemenperin Dorong Daya Saing Produk Di Pasar Global
Industri Kemasan Terapkan Standardisasi Dan Sertifikasi
Jumat, 17 Juli 2026 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan daya saing industri kemasan nasional melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penguatan daya saing industri kemasan perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya melalui inovasi produk dan teknologi, tetapi juga dengan memastikan setiap produk memenuhi standar mutu dan sertifikasi yang diakui.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas akses perdagangan dan memperkuat posisi industri nasional dalam rantai pasok global,” kata Agus di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Agus, industri kemasan kini tidak lagi sekadar berfungsi sebagai pelindung atau penunjang estetika produk. Industri ini juga dituntut mampu memenuhi standar mutu, keamanan, serta berbagai ketentuan regulasi yang terus berkembang.
“Termasuk meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk,” ujarnya.
Baca juga : Perusahaan Pemilik Truk Dituntut Tanggung Jawab
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK) di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin menggelar webinar bertajuk Peningkatan Mutu dan Daya Saing Produk Kemasan melalui Sertifikasi.
Kegiatan yang berlangsung secara daring itu menghadirkan narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BBSPJIKFK guna meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai pentingnya sertifikasi produk dan sertifikasi halal.
Kepala BSKJI Emmy Suryandari mengatakan, standardisasi dan sertifikasi merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Termasuk industri kemasan yang menghadapi tuntutan pasar global semakin tinggi.
Menurut Emmy, penerapan standar dan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan regulasi, juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas, keamanan, efisiensi, serta kepercayaan pasar terhadap produk industri nasional.
“Dengan penerapan standar dan sertifikasi, Kemenperin terus berupaya melakukan transformasi industri agar lebih berdaya saing, berkelanjutan dan mampu menembus pasar global,” jelasnya.
Baca juga : Dicuekin, Kante Tetap Tersenyum
Emmy mengatakan, BSKJI saat ini didukung 24 unit layanan teknis berupa balai besar dan balai standardisasi yang menyediakan layanan pengujian, sertifikasi, kalibrasi, inspeksi, hingga pendampingan teknis bagi pelaku industri di berbagai daerah.
Deputi Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH A. Syakur mengungkapkan, Pemerintah tengah mempersiapkan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) yang mencakup berbagai kategori produk. Seperti kosmetik, obat tradisional, produk kimia, barang gunaan, makanan, minuman, serta bahan baku pangan.
Menurutnya, produk kemasan termasuk kategori barang gunaan yang wajib memiliki sertifikat halal apabila berasal dari unsur hewani, mengandung bahan turunan hewan, atau digunakan secara langsung untuk produk makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik.
Syakur menilai, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain utama industri halal dunia karena merupakan salah satu pasar halal terbesar. Namun, kontribusi ekspor halal nasional masih perlu terus ditingkatkan.
Saat ini, Indonesia menempati peringkat kesembilan sebagai eksportir terbesar di antara negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dengan kontribusi sekitar tiga persen dari total ekspor negara anggota.
Baca juga : Ade Marpudin: Alasan Kenaikannya Harus Masuk Akal
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024, terdapat sekitar 6,11 juta pelaku usaha penyedia akomodasi makanan dan minuman di Indonesia.
Namun, data BPJPH menunjukkan, baru sekitar 1,57 juta pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, sehingga ruang peningkatan kepatuhan sertifikasi masih sangat besar.
Khusus pada sektor kemasan, BPJPH telah menerbitkan 819 sertifikat halal untuk 14.359 produk kemasan yang telah tersertifikasi.
Pemerintah berharap, peningkatan standardisasi dan sertifikasi dapat memperkuat daya saing industri kemasan nasional, sekaligus memperbesar peluang produk Indonesia menembus pasar global. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Jumat, 17 Juli 2026 dengan judul "Kemenperin Dorong Daya Saing Produk Di Pasar Global Industri Kemasan Terapkan Standardisasi Dan Sertifikasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya