Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dalami Aliran Duit Rp 40 M Dari Pengusaha TK
Sabtu, 5 September 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha TK kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut akan ditelisik melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain yang dimiliki penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan tindak pidana asal dalam perkara yang menjerat Febrie. “Iya,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Anang menjelaskan, perkara yang ditangani Kejagung terdiri atas dua berkas, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Nah, menurut Anang, dugaan aliran Rp 40 miliar tersebut masuk dalam materi penyidikan tindak pidana asal.
Baca juga : Selly Andriany Gantina: Pemerintah Dan Platform Harus Bisa Deteksi Dini
Anang menyebut, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian dugaan aliran dana tersebut. “Ada saksi-saksi dan alat bukti lain,” tutur Anang.
Selain mendalami dugaan aliran dana, penyidik Kejagung menyita sejumlah barang bukti dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.
Barang bukti tersebut antara lain dokumen kepemilikan dan dokumen saham. Barang bukti itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Febrie dan tersangka lainnya di Jakarta serta Jawa Barat.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari perbankan untuk mendalami transaksi yang dilakukan para tersangka maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : Ibnu Dwi Cahyo: Kepolisian Perlu Lakukan Penyelidikan Lebih Dalam
“Tentunya bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi seperti itu terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” ujar Anang.
Tim 9 Kejagung memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Kamis (3/9/2026). Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Nurman Herin, sebagai saksi untuk Febrie. Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan terpisah.
“Menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ungkap Anang.
Dari pantauan di Gedung Utama Kejagung, Febrie keluar sekitar pukul 20.55 WIB. Dia menjalani pemeriksaan hampir 10 jam, sejak tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga : Komisi IX: RUU Ketenagakerjaan Atur Jaminan Pesangon Pekerja
Mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi tahanan merah muda (pink) Kejagung dengan tangan terborgol, Febrie memilih bungkam saat ditanya wartawan.
Febrie kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan lapis baja untuk kembali ke Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, tempat dia menjalani penahanan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, penyidik melayangkan sekitar 50 pertanyaan kepada kliennya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya