Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Eks Dirut Bank BJB Diperiksa soal Kerugian Negara Kasus Pengaturan Iklan
Rabu, 9 September 2026 20:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Yuddy mengaku dicecar mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengaturan iklan di Bank BJB.
Yuddy mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mengaku telah menyampaikan berbagai informasi dan data yang diketahuinya terkait proses pengadaan iklan saat dirinya memimpin Bank BJB.
"Jadi, saya sudah sampaikan semua sudah saya sampaikan ke BPK, mereka profesional. Dan alhamdulillah, semuanya bisa menunjukkan kepada posisi yang sebenarnya," ujar Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026) petang.
Menurut Yuddy, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang timbul dalam proses pengadaan iklan pada masa kepemimpinannya.
Ia juga telah menjelaskan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku saat dirinya menjabat.
"Saya sudah jelaskan, saya sudah berikan data-data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya," imbuhnya.
Yuddy merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum menahannya karena mempertimbangkan kondisi kesehatan Yuddy.
Sementara empat tersangka lainnya telah ditahan KPK pada Senin (10/8/2026) malam. Keempat tersangka tersebut yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto (WH).
Kemudian, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Baca juga : Hakim Banding: Ibam Turut Rugikan Negara Rp 672,5 M dalam Kasus Chromebook
Sebelumnya, KPK mengungkap peran Yuddy Renaldi dalam perkara dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 223,6 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Yuddy selaku Dirut Bank BJB periode 2019–Maret 2025 mendapat laporan dari Widi Hartoto terkait upaya pengumpulan dana nonbujeter di Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Dana tersebut diduga berasal dari selisih pembayaran iklan yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi periklanan dengan pembayaran agensi kepada media.
Menurut KPK, praktik tersebut telah berlangsung lama, bahkan sebelum Yuddy menjabat sebagai Dirut Bank BJB.
"Sehingga kemudian YR ini tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan seperti itu dan membiarkan," beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026) malam.
Taufik menambahkan, penyidik juga menemukan penggunaan dana nonbujeter tersebut untuk kepentingan di luar peruntukan semestinya. Pengeluaran itu tidak dianggarkan sehingga menggunakan dana nonbujeter yang telah dikumpulkan.
"Kemudian itulah yang kemudian disepakati, dan itu sudah berlangsung lama dan ini dibiarkan oleh saudara YR ketika dia menjabat sampai di 2023, seperti itu. Jadi, ada persamaan pertemuan kepentingan atau meeting of mind gitu ketika kegiatan yang tidak boleh dilakukan ini tetap dilakukan," lanjutnya.
Taufik menjelaskan, pada 2021 hingga semester I 2023, Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary untuk keperluan belanja promosi dan iklan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 410 miliar disetujui untuk penempatan iklan (media placement) di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi periklanan tahun anggaran 2021–2023.
Pada akhir 2020, Widi Hartoto memerintahkan Indra Maulana selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan.
Agensi yang dipilih kemudian diminta dapat mengakomodasi dan mengelola dana nonbujeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut.
Baca juga : Kejagung Sita Rp401,65 Miliar Terkait Kasus Korupsi Nikel
Untuk memuluskan skema tersebut, Widi diduga memerintahkan Indra dan SON memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yakni iklan di bawah Rp 200 juta serta iklan dengan nilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"Hal ini dilakukan untuk menghindari mekanisme lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," beber Taufik.
Setelah Indra dan SON menyanggupi, Widi kemudian melaporkan rencana tersebut kepada Yuddy Renaldi selaku Dirut Bank BJB.
Selanjutnya, Indra dan SON menghubungi sejumlah rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin Asikin, Suhendrik, dan Sophan Jaya.
Mereka menyampaikan adanya kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana nonbujeter.
Pihak agensi kemudian diminta menganggarkan dana tersebut dan menyiapkannya apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Indra, SON, dan Sophan Jaya masing-masing juga diminta menyiapkan dua perusahaan jasa agensi agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah menjadi lebih banyak.
Dalam prosesnya, Ikin Asikin mendaftarkan PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik mendaftarkan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSCA, sedangkan Sophan Jaya mendaftarkan PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT CKMB.
Proses pengadaan tahun anggaran 2021 digelar pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa. Taufik menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
Di antaranya, harga perkiraan sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi.
Baca juga : Sakit, Eks Dirut BJB Tak Ditahan KPK, Hanya Diperiksa Sebagai Tersangka
Kemudian, Divisi Corsec membuat memo permohonan pengadaan jasa agensi kepada Divisi Umum. Permohonan tersebut berisi rekomendasi terhadap tiga calon penyedia yang mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Divisi Corsec juga membuat persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu.
Menurut KPK, hal tersebut tidak diperbolehkan karena persyaratan pengadaan jasa agensi seharusnya diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Selain itu, Divisi Corsec diduga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Taufik mengatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut berasal dari selisih pembayaran yang dikeluarkan Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang diterima media sebagai penempatan iklan.
"Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," ungkap Taufik.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya