Dark/Light Mode

Hakim Banding: Ibam Turut Rugikan Negara Rp 672,5 M dalam Kasus Chromebook

Senin, 31 Agustus 2026 23:18 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, turut serta menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 672,5 miliar.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat mempertimbangkan memori banding tim penasihat hukum Ibam dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Dalam memori bandingnya, tim penasihat hukum Ibam mendalilkan bahwa fakta adanya laptop yang tidak digunakan atau tidak memberikan manfaat optimal bagi negara tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menghitung kerugian negara.

Menurut tim advokat, kondisi tersebut hanya berkaitan dengan implementasi dan distribusi pemanfaatan di lapangan, bukan indikator langsung adanya kemahalan harga pengadaan.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Berdasarkan keterangan ahli BPKP Dedy Nurmawan Susilo, proses audit dilakukan melalui sejumlah tahapan, termasuk observasi lapangan ke sekolah-sekolah penerima Chromebook.

Dari hasil audit tersebut, kerugian keuangan negara dinyatakan sebagai actual loss. Penghitungannya didasarkan pada uang negara yang telah benar-benar keluar, tetapi negara tidak memperoleh nilai manfaat yang setimpal.

Majelis hakim menyebut, kondisi faktual di lapangan turut memperkuat kesimpulan tersebut. Chromebook ditemukan tidak disimpan di sekolah, melainkan berada di rumah kepala sekolah hingga penjaga sekolah.

Selain itu, terdapat sekolah penerima Chromebook yang tidak memiliki jaringan listrik memadai.

Baca juga : Vonis Banding Ibam, Jaksa Masih Pikir-pikir

"Bahkan harus menggunakan aki truk di Lampung dan Sumatera Selatan," beber hakim anggota Hotma Maya Marbun saat membacakan pertimbangannya.

Hakim memastikan angka kerugian negara tersebut nyata dan pasti karena uang telah dikeluarkan berdasarkan data dari LKPP dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Selain itu, ditemukan perbedaan signifikan antara harga yang dibayarkan dengan harga yang wajar berdasarkan kertas kerja audit yang detail.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam laporan hasil audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 merupakan actual loss, yakni uang negara benar-benar telah keluar, tetapi negara tidak mendapatkan nilai manfaat yang setimpal.

Rangkaian Perbuatan Ibam

Majelis hakim juga menilai, pengadilan tingkat pertama telah secara rinci menguraikan dan mempertimbangkan hubungan sebab akibat antara perbuatan Ibam selaku engineer leader tim Warung Teknologi (Wartek) dengan kerugian keuangan negara yang terjadi.

Hakim menyebut, kerugian negara yang diakibatkan Ibam terjadi pada 2020 dan 2021. Majelis kemudian memerinci rangkaian perbuatan Ibam.

Di antaranya memaparkan perbandingan Chromebook versus Windows dalam rapat pada 17 April, 22 April, dan 6 Mei 2020 sesi pagi. Ibam juga disebut menjadi co-author bahan paparan tertanggal 6 Mei 2020 yang menjadi dasar keputusan "go ahead with Chrome".

Selain itu, Ibam menyampaikan angka harga Rp 6 juta per unit laptop dan CDM sebesar 38 dolar AS per unit.

Ia juga memberikan masukan tertulis terhadap hasil kajian teknis melalui Google Docs untuk mencantumkan Chrome OS dan CDM.

Baca juga : Kejagung Pamer Uang Rp 401,6 M Hasil Penyitaan Kasus Nikel Sultra

Rangkaian tindakan lainnya yakni mencari otorisasi sole reseller pada 24–25 Juni 2020 dan memfasilitasi aktivasi CDM pada 12 Agustus 2020.

Majelis hakim menilai, rangkaian perbuatan tersebut berkaitan dengan terjadinya kerugian negara dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Karena itu, menurut majelis hakim, nilai kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada Ibam dalam kerangka penyertaan (deelneming) dengan pelaku lainnya adalah kerugian yang telah dihitung dan dinyatakan BPKP dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHAP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025.

Hakim merincikan, pada 2020 terdapat pengadaan 107.740 unit laptop dengan nilai Rp 127,98 miliar. Kemudian pada 2021 terdapat pengadaan 454.607 unit laptop senilai Rp 544,59 miliar.

"Sehingga total kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 672,5 miliar," ungkap hakim.

Atas dalil tim penasihat hukum tersebut, majelis hakim banding menyatakan keberatan tersebut telah dijawab oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama. Karena itu, majelis hakim banding menolaknya.

Hukuman Ibam Diperberat

Dalam putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026 yang dimohonkan banding.

Perubahan tersebut menyangkut pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Ibam.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap ketua majelis hakim Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca juga : Hukuman Diperberat, Terdakwa Kasus Chromebook Kecewa

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menyatakan, Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ibam dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.