Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Geledah Rumah Direktur PT CMC, KPK Sita Barbuk Elektronik
Kamis, 10 September 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah dan menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA.
Aset yang disita antara lain mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan, serta mobil Mercedes-Benz CLA 200. Aset-aset tersebut diduga berasal dari pihak swasta, EBS.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Baca juga : Badiul Hadi: Turunnya Angka, Jangan Jadi Patokan Keberhasilan
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISB dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan adanya aliran dana dari pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong.
Baca juga : Kamrussamad: Publik Harus Dapat Informasi Yang Utuh
Dana tersebut diduga turut mengalir terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya