Dark/Light Mode

Ahli Hukum: Kritik Pemilu Tetap Harus Hormati Putusan Konstitusional

Jumat, 11 September 2026 07:51 WIB
Pengamat Hukum Zulhad.
Pengamat Hukum Zulhad.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perdebatan mengenai proses pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali mencuat setelah sejumlah elemen masyarakat sipil meminta peninjauan terhadap dokumen persyaratan pencalonan.

Menanggapi dinamika tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Zuhad Aji Firmantoro mengingatkan pentingnya menempatkan setiap persoalan dalam koridor hukum dan konstitusi. Menurutnya, kepastian hukum terhadap tahapan Pemilu 2024 perlu tetap dijaga, terlebih proses penyelesaian sengketa telah melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aji mengatakan prinsip putusan yang bersifat final dan mengikat merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas demokrasi. Karena itu, dinamika yang muncul setelah proses pemilu selesai perlu disikapi secara proporsional dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

“Status Wakil Presiden telah memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, setiap dinamika yang muncul perlu disikapi secara proporsional dan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Aji dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Baca juga : Herman Khaeron: Terlalu Jauh Dan Overestimate Itu

Menurut Aji, berbagai dalil mengenai persyaratan pencalonan, termasuk dokumen pendidikan dan penyetaraan, tetap dapat dikaji. Namun, proses pengkajiannya harus dilakukan melalui pembuktian hukum yang objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Semua persoalan tentu dapat dikaji berdasarkan mekanisme hukum. Namun, kita juga perlu menjaga prinsip finalitas putusan agar kepastian hukum tetap terpelihara,” tegasnya.

Dia menambahkan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden merupakan dua hal yang memiliki dasar dan prosedur konstitusional berbeda.

Karena itu, setiap langkah hukum yang ditempuh terkait persoalan tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan lembaga yang menangani.

Baca juga : Ahmad Doli Kurnia: AHY Beri Sinyal Siap Jadi Pesaing Di Pilpres

Sementara itu, Pengamat Politik Arifki Chaniago menilai dinamika dan kritik terhadap proses demokrasi merupakan hal yang wajar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan terhadap proses politik maupun kebijakan pemerintah.

Namun, menurut Arifki, kebebasan menyampaikan kritik perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap keputusan hukum yang telah ditempuh melalui mekanisme konstitusional.

“Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pandangan. Namun, pada saat yang sama kita juga membutuhkan kepastian hukum agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan pemerintahan tetap fokus menjalankan tugasnya,” ujar Arifki.

Dia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, argumentasi hukum, dan mekanisme konstitusional dalam menyikapi perbedaan pandangan terkait proses politik.

Baca juga : Partai Ummat Gelar Diskusi Maulid, Kawal Putusan MK soal Pilpres 2029

Menurut Arifki, ruang kritik yang sehat tetap penting untuk menjaga kualitas demokrasi. Namun, kepastian hukum juga diperlukan agar setiap proses politik memiliki pijakan yang jelas.

“Dengan menghormati proses hukum sekaligus menjaga ruang kritik yang sehat, demokrasi kita justru akan semakin matang dan kuat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor