Biaya Nikah di Luar Hari dan Jam Kerja Rp 600 Ribu, Kemenag: Tak Ada Biaya Tambahan
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, tidak ada pungutan tambahan dalam layanan nikah selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Kemenag melarang warga untuk melakukan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Regulasi
Senin, 14 September 2026 20:28 WIB