Dark/Light Mode

Urus HGB

KPK Duga Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp 1,5 Miliar

Selasa, 15 September 2026 21:30 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu pengurusan pemecahan hak guna bangunan (HGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengklaim memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Baca juga : Gugur dari Calon Ketum PBNU Karena Aturan Jabatan Politik, Nusron Tak Masalah

Para ahli waris bahkan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

Dalam perkara tersebut, Kakanwil ATR/BPN Jabar dan Kakantah Bogor menjadi pihak tergugat.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Selanjutnya, perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi menjalin komunikasi dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Baca juga : Nusron Sanksi Petugas Jika Lebih Dari 10 Hari

Dalam komunikasi tersebut, Erwin menyebut Sontang tidak akan bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut, kecuali mendapat arahan dari atasannya.

Yaser kemudian bersama perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi, mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir pemecahan HGB tersebut.

Dari komunikasi itu, diketahui Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.

Baca juga : Nusron: Laut Dijual & Dikavling Secara Ilegal

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo Adhi) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW,” ungkap Taufik.

Setelah menerima uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan sebagian uang senilai Rp 200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.