Dark/Light Mode

Hakim Banding Hukum Ibam 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5 M di Kasus Chromebook

Senin, 31 Agustus 2026 14:54 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hukuman mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, diperberat menjadi lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar kepada Ibam.

Majelis hakim banding yang dipimpin Catur Iriantoro menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski demikian, majelis hakim menolak seluruh memori banding yang diajukan kedua pihak.

Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026 yang dimohonkan banding.

Perubahan tersebut terkait pidana pokok dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada Ibam.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan dalam sidang di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Ibam. Denda tersebut harus dibayarkan dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Baca juga : PT IIM Hormati Proses Peradilan, Minta Uang Pengganti Dihitung Ulang

Majelis hakim juga menghukum Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” lanjut hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam.

Hakim menyatakan, Ibam terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/5/2026) malam.

Selain pidana penjara, Ibam dijatuhi denda Rp 500 juta yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Hakim menyatakan, Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Baca juga : Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro

Ibam dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tingkat pertama tersebut tidak bulat. Dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Anggota II Eryusmas dan Hakim Anggota IV Andi Saputra.

Keduanya berkesimpulan Ibam tidak terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejagung. Karena itu, Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat kepada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya adalah hak untuk dilupakan,” beber Hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Menurut hakim, Ibam hanya memberikan masukan secara umum dan tidak mengarahkan kepada satu merek tertentu.

Namun, masukan tersebut kemudian dipelintir oleh tim teknis dari Kemendikbudristek.

“Sehingga terdapat banyak perbedaan yang menonjol antara spesifikasi yang disarankan oleh terdakwa dengan spesifikasi yang ada pada dokumen review kajian dan Permendikbud 05 Tahun 2021,” beber hakim.

Hakim juga berpendapat, Ibam telah memberikan masukan mengenai kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada 21 Februari 2020. Ibam juga tetap memberikan masukan agar harga diperiksa kembali oleh Kemendikbudristek.

Selain itu, Ibam menyarankan kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor untuk memvalidasi harga agar lebih kompetitif.

Menurut hakim, hal tersebut menunjukkan kapasitas Ibam hanya sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga atau konsultan keuangan.

Baca juga : KPK Banding Vonis Abdul Wahid, Soroti Pertentangan Pasal Putusan

Kondisi tersebut dinilai lazim dalam praktik konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dan penyedia barang.

“Yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bila Terdakwa melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan prinsipal distributor atau reseller,” sebut hakim.

Hakim juga berpendapat, Ibam tidak terbukti melakukan lobi usaha atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.

Pertemuan Ibam dengan sejumlah pihak dari Google dinilai dilakukan secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan setelah mendapat arahan dari Nadiem.

“Terdakwa tidak menerima kickback dari prinsipal agar analisanya, kajiannya, mengarah ke merek tertentu. Selain itu, para saksi dari pihak prinsipal di persidangan juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan terdakwa pada saat proses pengadaan proyek laptop,” ucap hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ibam jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.