Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Hakim Banding Periksa Ulang Bukti Dan Saksi

Senin, 3 Agustus 2026 19:04 WIB
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: BYU/RM.ID
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (3/8/2026). Foto: BYU/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali alat bukti dan saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar perdana pada 5 Agustus 2026.

Kuasa hukum Nadiem Dodi S. Abdulkadir mengatakan, pemeriksaan ulang diperlukan karena masih terdapat sejumlah alat bukti materiil yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama. Padahal, bukti-bukti tersebut memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara dan berpotensi memengaruhi putusan.

"Kami berharap majelis hakim banding memeriksa kembali alat bukti yang sudah terungkap di persidangan, termasuk rekaman audio, video, dan dokumen yang telah kami uraikan secara rinci," kata Dodi dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Dodi, terdapat sejumlah alat bukti yang diterjemahkan berbeda oleh majelis hakim sehingga dijadikan dasar menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem. Karena itu, ia menilai hakim banding sebagai judex facti memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta persidangan apabila masih terdapat keraguan terhadap putusan tingkat pertama.

Baca juga : Kamis Pekan Depan, PT DKI Gelar Sidang Vonis Ibam di Kasus Chromebook

Ia mencontohkan salah satu pertimbangan hakim yang menyebut staf ahli mendominasi jalannya rapat terkait pengadaan Chromebook. Padahal, berdasarkan notulen rapat yang telah diajukan di persidangan, rapat dipimpin oleh direktur jenderal dan direktur, bukan staf ahli. "Fakta itu ada di notulen, tetapi diterjemahkan berbeda dalam putusan," ujarnya.

Dodi juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook. Menurutnya, majelis hanya berpedoman pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), namun mengabaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari seluruh vendor kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menyatakan siap menanggung selisih harga apabila ditemukan kemahalan.

"Proses pengadaan telah dilakukan secara hati-hati dan adanya jaminan dari vendor. Karena itu, apabila terjadi selisih harga, tanggung jawab berada pada vendor, bukan negara," ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan pidana uang pengganti yang didasarkan pada transaksi bisnis antara PT GoTo dan PT Gojek yang oleh majelis dianggap sebagai hasil tindak pidana. "Padahal itu murni bisnis dan tidak terkait perkara," ungkapnya.

Baca juga : Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara

Senada, kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya akan menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan yang dituangkan dalam putusan hakim tingkat pertama.

Dalam sidang banding nanti, tim pembela berencana menghadirkan saksi ahli, di antaranya mantan pimpinan KPK Alex Marwata, untuk memberikan pandangan mengenai penerapan hukum pidana dalam perkara tersebut.

Ari juga menyambut positif hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) yang, menurutnya, menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan perkara Nadiem. Temuan tersebut, kata dia, sejalan dengan bukti dan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan tim kuasa hukum kepada KY.

"Meskipun proses di Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi merupakan dua mekanisme yang berbeda, keduanya memiliki tujuan yang sama, memastikan proses peradilan berlangsung secara berintegritas, objektif, dan adil," sebutnya.

Baca juga : KY Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem terhadap 4 Hakim Tipikor

Ari berharap majelis hakim banding memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembalikan marwah peradilan dengan memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.