Putusan Banding, Eks Pejabat Wilmar Group Dihukum Lebih Tinggi
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Wilmar Group, M. Syafei, menjadi 8 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan bandin
Rabu, 22 April 2026 22:15 WIB