Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kamis Pekan Depan, PT DKI Gelar Sidang Vonis Ibam di Kasus Chromebook
Senin, 20 Juli 2026 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap Ibrahim Arief alias Ibam, terdakwa mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), pada Kamis (30/7/2026).
Humas PT DKI Jakarta Catur Irianto mengatakan, jadwal tersebut masih bersifat sementara. Apabila majelis hakim belum menyelesaikan musyawarah putusan, sidang akan kembali ditunda.
"Untuk sementara ditunda sampai tanggal 30 Juli 2026. Kalau putusan belum selesai musyawarahnya, akan ditunda sekali lagi," kata Catur saat dihubungi, Minggu (19/7/2026).
Perkara ini memasuki tahap banding setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim penasihat hukum Ibam sama-sama mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kejagung dalam memori bandingnya meminta majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan penahanan terhadap Ibam di rumah tahanan negara (rutan).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry menjelaskan, kewenangan penahanan kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi karena perkara telah memasuki tahap banding.
Baca juga : Polri Pastikan Emas 74 Kg dan Valas Kasus Febrie Asli
"Dikarenakan persidangan sudah tahap banding," ujar Jeffry saat dihubungi, Senin (1/6/2026).
Ia menambahkan, status penahanan Ibam sebagai tahanan kota telah berakhir. Kejagung sendiri telah menyatakan banding pada 18 Mei 2026 dan menyerahkan memori banding pada 25 Mei 2026.
"Dengan permintaan JPU dalam memori banding meminta agar terdakwa segera ditahan (jenis penahanan rutan)," imbuhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ibam juga mengajukan banding dengan menjadikan dissenting opinion dua hakim anggota sebagai salah satu dasar permohonan.
Kuasa hukum Ibam, Arfian Bondjol menyatakan, banding ditempuh sebagai upaya mencari keadilan bagi kliennya.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan upaya hukum banding dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata Arfian.
Baca juga : Apresiasi Pembekalan Seskab Teddy, Qodari: Teladan bagi Taruna Akmil
Ia mengaku menghormati putusan majelis hakim, namun menyayangkan vonis empat tahun penjara terhadap Ibam. Menurutnya, pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim anggota menunjukkan masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pembuktian perkara.
Arfian juga menyatakan, akan meminta pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.
Di sisi lain, Ibam menegaskan akan terus menempuh upaya hukum. Ia menyatakan tidak bersalah dan menilai dirinya hanya menjalankan peran sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan pada 12 Mei 2026.
Selain pidana penjara, Ibam dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Baca juga : Auditor Beberkan Worksheet Keuangan PT TI di Sidang Korupsi LPEI
Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua dari lima hakim anggota, yakni Eryusmas dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Dalam pendapat berbeda itu, kedua hakim menilai Ibam hanya memberikan masukan teknis sebagai konsultan, tidak mengarahkan pengadaan pada merek tertentu, tidak terbukti melakukan persekongkolan dengan penyedia barang, serta tidak menerima keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook.
Vonis empat tahun penjara tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya