Dark/Light Mode

Kapolri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi

Jumat, 25 September 2026 14:19 WIB
Foto: Divhumas Polri.
Foto: Divhumas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan tilang dan dokumen kendaraan kini mendapat sentuhan digital. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan transformasi digital pelayanan Korlantas Polri untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses layanan yang lebih praktis kepada masyarakat.

Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.

Layanan ini memudahkan pelanggar mengonfirmasi data dan membayar titipan denda secara digital, sekaligus mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan.

Mekanisme layanan dimulai ketika pelanggaran terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga : Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan bagi Masyarakat

Setelah diverifikasi petugas Korlantas, pelanggar menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas. Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay.

Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan sidang diterbitkan, status perkara diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai putusan lebih rendah daripada titipan denda, selisih dana dikembalikan ke saldo pengguna.

Pelanggar juga menerima pemberitahuan mengenai putusan dan pengembalian dana tersebut.

Selain pembayaran tilang, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen fisik kendaraan.

Baca juga : Kapolri: Perempuan Punya Peran Memimpin Perubahan

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan secara praktis melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri.

Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat memverifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot.

Layanan ini diharapkan mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Baca juga : Kapolri Hadiri Pameran Nasirun, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Budaya Polri

Peluncuran kedua layanan tersebut sejalan dengan tema Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”.

Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Korlantas menghadirkan pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.