Dark/Light Mode

Di Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan ATM Rekening Khusus Penampung Setoran

Selasa, 29 September 2026 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kartu ATM saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, rekening yang terkait dengan kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk menampung setoran dari sejumlah kantor pertanahan (kantah) BPN di Jawa Timur.

“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026) sore.

Budi memastikan, penyidik akan terus menelusuri praktik pengumpulan dana tersebut, baik yang berasal dari internal, yakni kantah di lingkungan BPN Jatim, maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai hingga ratusan juta rupiah serta perhiasan yang diduga emas.

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran dolar Singapura dan dolar AS,” ungkap Budi dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Temuan tersebut, kata Budi, menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan dalam bentuk valuta asing (valas).

Pendalaman mencakup peruntukan uang, pihak yang memberikan, asal dana, hingga sejak kapan praktik tersebut diduga berlangsung.

Baca juga : Bestari Barus: Pengaruh Jokowi Di PSI Sangat Besar

“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” imbuhnya.

Budi menambahkan, masyarakat menginginkan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan, dapat diakses dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.

Karena itu, kualitas pelayanan tidak semestinya ditentukan oleh besar kecilnya setoran, melainkan berdasarkan standar dan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga uang tunai ratusan juta rupiah dari penggeledahan di BPN Jatim.

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK juga menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, LMP, yang merupakan salah satu tersangka.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/9) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Namun, Budi belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah berbagai lokasi dalam pengusutan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor SMRA di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Adi Prayitno: Tantangan Utama PSI Adalah Mesin Politik

Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara.

Pada Jumat (18/9/2026) petang, penyidik menggeledah rumah LMP di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti petunjuk berupa percakapan atau chat terkait aliran uang suap.

Pada hari yang sama, Jumat (18/9/2026) siang, penyidik menggeledah kantor PT SMRA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.

Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen dan BBE, antara lain dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan SMRA dan kaitannya dengan anak usahanya, PT KCJA, serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Salah satunya merupakan ruangan LMP.

Selain ruangan LMP, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) VEJ serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ASN.

Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya.

“Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi, Kamis (17/9/2026) malam.

Baca juga : DPR: Perkuat Peringatan Dini

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SMRA.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terbongkar melalui OTT pada Senin (14/9/2026).

Mereka yakni ARF, mantan Bupati Kebumen; FEZ, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; ERW, pihak swasta; serta MF, pihak swasta.

Empat tersangka lainnya yakni LMP; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama SMRA; serta LEV, pihak swasta yang disebut KPK sebagai perantara.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga ADN memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.

Selain dugaan suap pengurusan HGB SMRA di Kabupaten Bogor, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026) mengungkapkan, penerimaan tersebut berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Salah satunya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.