Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Final FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Hasil Investigasi Imipas: 13 Bangunan Lapas Cibinong Dibangun Napi Sejak 2023
- Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Apa Dasar Hukumnya?
- Wisnu Hani Putranto Dipecat Sebagai ASN, Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
- Polisi Kawal Ketat Final Indonesia Vs Thailand di GBK, Kerahkan 10.121 Personel
KPK Telusuri Pembelian Mobil Volvo Ridwan Kamil di Kasus Iklan BJB
Senin, 5 Oktober 2026 22:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian mobil Volvo oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada 2023.
Penelusuran dilakukan karena waktu pembelian aset tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pembelian mobil Volvo tersebut melalui pemeriksaan terhadap Erwin Muniruzaman (ERW), kakak Ridwan Kamil sekaligus Direktur PT Inucom Bisnis Agra (IBA).
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saudara ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026) malam.
"Tentunya penyidik mendalami bagaimana asal-usul pembelian dari kendaraan tersebut, karena memang tempusnya ini berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan (perkara iklan Bank BJB)," sambungnya.
Budi mengatakan, penyidik juga menduga mobil Volvo tersebut telah dijual kembali oleh Erwin pada Agustus 2025.
Selain itu, KPK masih akan menelusuri dan melacak aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Erwin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10/2026).
Baca juga : Periksa Eks Dirut, KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Iklan BJB
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Togi Mangunsong, membenarkan pemeriksaan terhadap Erwin yang juga merupakan kliennya.
Menurut Togi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mobil Volvo yang digunakan Ridwan Kamil.
"Sebenarnya mobil tersebut bukan milik RK, melainkan milik perusahaan keluarga, yakni PT Inucom Bisnis Agra, yang dipinjamkan kepada Pak RK. Menurut keterangan klien kami, mobil Volvo tersebut dibeli perusahaan secara kredit. Ketika cicilan selesai, mobil dijual," imbuh Togi saat dihubungi, Senin (5/10/2026) malam.
Diketahui, KPK juga tengah menelusuri aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri, termasuk dugaan penukaran uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penelusuran tersebut merupakan bagian dari klaster kedua dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Jadi, selain kita fokus di klaster satu, terkait dengan dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan, penyidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara, dalam hal ini BPK," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) malam.
Untuk klaster kedua, penyidik menelusuri komunikasi Ridwan Kamil saat masih menjabat Gubernur Jawa Barat dengan Bank BJB. KPK juga mendalami kegiatan Ridwan Kamil, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa saja, dan juga sumber pembiayaannya," imbuh Budi.
Baca juga : Eks Dirut Bank BJB Diperiksa soal Kerugian Negara Kasus Pengaturan Iklan
Budi memastikan aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri turut ditelusuri, termasuk dugaan penukaran mata uang.
"Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," bebernya.
Selain itu, KPK mengungkapkan terdapat sejumlah aset Ridwan Kamil yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK akan menelusuri aset tersebut dan kembali memanggil Ridwan Kamil.
"Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) malam.
Menurut Budi, beberapa aset tersebut berupa tempat usaha yang dimiliki Ridwan Kamil. Kepemilikannya akan didalami, termasuk proses perolehan aset tersebut.
"Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat," tambahnya.
Budi menyebut, salah satu aset yang didalami berupa kedai kopi. Aset tersebut sempat ditanyakan penyidik ketika memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada Selasa (2/12/2025).
Sementara itu, Ridwan Kamil menyebut pemanggilan dirinya oleh KPK sudah lama ditunggu. Dia ingin meluruskan sejumlah informasi sekaligus menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara.
Baca juga : Sakit, Eks Dirut BJB Tak Ditahan KPK, Hanya Diperiksa Sebagai Tersangka
"Jadi pertama, saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," sebutnya usai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD) selaku pengendali perusahaan agensi PT AM dan PT CKM; Suhendrik (SUH) selaku pengendali agensi CV BSCA dan PT WSBE; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku pengendali PT CKSB dan PT CKMB.
Divisi Corporate Secretary Bank BJB mengelola belanja beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp 409 miliar untuk 2021, 2022, dan semester I 2023.
Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam perusahaan agensi iklan.
Rinciannya, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Bersama (CKMB) menerima Rp 41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT Cipta Karya Mandiri (CKM) Rp 81 miliar, CV BSC Advertising (BSCA) Rp 33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress (WSBE) Rp 49 miliar.
KPK menduga, terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan di sejumlah media massa tersebut. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya