Dark/Light Mode

Periksa Eks Dirut, KPK Finalisasi Kerugian Negara Kasus Iklan BJB

Rabu, 9 September 2026 21:10 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).  Salah satu langkahnya dengan memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Yuddy pada Rabu (9/9/2026) dilakukan untuk mendukung penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk saudara YR yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan iklan di Bank BJB, pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK," ujar Budi, Rabu.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Yuddy menjadi bagian dari upaya KPK memfinalisasi angka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah diperiksa untuk mendukung proses penghitungan.

"Dan tentunya ini juga sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara tersebut. Dari beberapa pihak sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan guna menghitung angka finalnya nanti berapa," tuturnya.

Baca juga : Eks Dirut Bank BJB Diperiksa soal Kerugian Negara Kasus Pengaturan Iklan

Budi menambahkan, penghitungan kerugian negara menjadi penting karena para tersangka dalam perkara ini disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Kesehatan Jadi Pertimbangan Penahanan

Terkait Yuddy yang telah dua kali diperiksa tetapi belum ditahan, Budi mengatakan proses penyidikan masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk para tersangka.

Menurutnya, kondisi kesehatan Yuddy juga menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

"Memang penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari para pihak, termasuk saudara YR sendiri yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Tentunya penyidikan juga masih akan terus bergulir," jelas Budi.

Budi mengatakan, KPK masih melihat perkembangan penyidikan, termasuk kondisi kesehatan Yuddy. Penyidik juga akan mempertimbangkan hasil second opinion terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Baca juga : Hakim Banding: Ibam Turut Rugikan Negara Rp 672,5 M dalam Kasus Chromebook

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan, tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, second opinion-nya begitu. Nanti kita akan update berkaitan dengan penyidikan perkara di BJB," tuturnya. 

Yuddy Dicecar soal Kerugian Negara

Sebelumnya, usai diperiksa, Yuddy mengaku dicecar mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengaturan iklan di Bank BJB.

Yuddy mengatakan, pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam itu turut melibatkan auditor BPK. Ia mengaku telah menyampaikan berbagai informasi dan data yang diketahuinya terkait proses pengadaan iklan saat dirinya memimpin Bank BJB.

"Jadi, saya sudah sampaikan semua sudah saya sampaikan ke BPK, mereka profesional. Dan alhamdulillah, semuanya bisa menunjukkan kepada posisi yang sebenarnya," ujar Yuddy.

Menurut Yuddy, pemeriksaan berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang timbul dalam proses pengadaan iklan pada masa kepemimpinannya. Ia juga telah menjelaskan standar prosedur operasional (SOP) yang berlaku saat dirinya menjabat.

Baca juga : Kejagung Sita Rp401,65 Miliar Terkait Kasus Korupsi Nikel

"Saya sudah jelaskan, saya sudah berikan data-data, mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya," imbuhnya.

Yuddy merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Sementara empat tersangka lainnya telah ditahan KPK pada Senin (10/8/2026) malam. Keempat tersangka tersebut yakni Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto (WH).

Kemudian, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama (AM), Ikin Asikin Dulmanan (ID); Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SHD); serta Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK sebelumnya menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengaturan iklan di Bank BJB diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223,6 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor