Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengacara Nurman Herin Soroti Sejumlah Poin dalam Dakwaan Jaksa
Kamis, 15 Oktober 2026 21:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum pengusaha Nurman Herin, Kamaluddin Pane, mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyoroti pencantuman pasal yang sama dalam dakwaan kesatu dan kedua, serta masuknya honor advokat Don Ritto dalam perkara tersebut.
Kamaluddin berharap, majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menurutnya, pencantuman honor advokat perlu ditelaah karena berkaitan dengan pembayaran atas jasa hukum yang diberikan.
“Saya kira jelas dan tegas, pendapatan atau honor pengacara adalah sesuatu yang legal, dilindungi hukum, dan bagian dari proses pekerjaan yang sah,” ujar Kamaluddin Pane di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, tidak ada ketentuan yang menetapkan batas minimum maupun maksimum honor advokat dalam memberikan jasa pembelaan. Karena itu, menurutnya, dasar pencantuman honor Don Ritto sebagai advokat dalam dakwaan TPPU perlu dijelaskan.
Baca juga : Kapolri-Jaksa Agung Kompak, Perkuat Sinergi Penyidik-Jaksa Demi Keadilan
“Kami berharap dalam putusan eksepsi nanti, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum,” kata pria yang karib disapa Kamal Pane ini.
Selain itu, Kamal menyoroti penggunaan pasal yang sama dalam dakwaan kesatu dan kedua yang disusun secara alternatif. Menurutnya, hal tersebut perlu mendapat perhatian majelis hakim dalam menilai kecermatan surat dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Kamal juga mempertanyakan uraian mengenai dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Dia menilai peran Ferry Hongkiriwang alias Bobo Ho, Lucy Kweek, Jason Tan, dan Tan Kian perlu didalami lebih lanjut. Sebab, ketiganya adalah pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan uang yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Baca juga : Kasus Suap HGB Di BPN, KPK Sita Mobil Milik Mantan Bupati Kebumen
"Dengan demikian, maka yang di proses pidana seharusnya adalah Hongkiriwang, Lucy Kweek dan Tan Kian karena nama-nama ini yang memiliki kaitan uang, bukan Febrie,” tegas Kamal Pane.
Atas dasar itu, Kamal menyebut surat dakwaan jaksa terhadap Febrie, Nurman Herin, maupun Don Ritto harus batal demi hukum. Lantaran dalam dakwaan tidak memasukkan pelaku utama, terdapat kesalahan penulisan pasal, serta memasukkan honor pengacara sebagai bentuk pencucian uang.
"Dakwaan tersebut tidak cermat, maka harus batal demi hukum. Berbagai kombinasi kelemahan ini yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau van rechtswege nietig," pungkas Kamal Pane.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Baca juga : KPK Sita Mobil Eks Bupati Kebumen, Diduga Bawa Uang Suap HGB
Jaksa menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya dengan mengancam menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, jika tidak menyerahkan uang 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Ferry.
Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan menerima dan menyamarkan uang senilai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dolar AS yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menyebut penyamaran dilakukan antara lain melalui penempatan dana dan investasi di sejumlah perusahaan. Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya