Dark/Light Mode

Jaksa Agung Dan DPR Siap Tindaklanjuti Rekomendasi PIKI Soal Hak Korban

Rabu, 21 Oktober 2026 10:14 WIB
Ketua Umum DPP PIKI Maruarar Sirait serahkan lima rekomendasi kepada  Jaksa Agung, Burhanuddin dalam Seminar Nasional bertema Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto:RM
Ketua Umum DPP PIKI Maruarar Sirait serahkan lima rekomendasi kepada Jaksa Agung, Burhanuddin dalam Seminar Nasional bertema Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Foto:RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) menyerahkan lima rekomendasi kepada Jaksa Agung, Burhanuddin untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan hak korban tindak pidana.

Jaksa Agung menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui aturan serta langkah konkret. Rekomendasi PIKI diserahkan dalam Seminar Nasional bertema'Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana' di Jakarta, Selasa (20/10/2026) sore.

Acara tersebut dihadiri Jaksa Agung Burhanuddin, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, pengurus PIKI, akademisi, praktisi hukum serta perwakilan korban tindak pidana.

Dari rekomendasi yang diserahkan, yaitu penguatan regulasi pemulihan hak korban, kolaborasi lintas sektoral serta optimalisasi pelacakan dan penyitaan aset pelaku tindak pidana.

Ketua Umum DPP PIKI, Maruarar Sirait menegaskan, seminar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial. PIKI ingin mendorong langkah nyata agar korban kejahatan memperoleh keadilan, termasuk kepastian pengembalian kerugian yang menjadi haknya.

Baca juga : PIKI Usulkan Nuklir Dan Listrik Desa, Bahlil Siap Masukkan ke Roadmap ESDM

"Kami membuat seminar yang memiliki basis kuat memperjuangkan keadilan bagi para korban. Berbicara hukum tentu kita bicara bagaimana membela keadilan dan kebenaran agar acara ini benar-benar bermakna," ujar Maruarar dalam seminar nasional tersebut.

Adapun tiga agenda strategis PIKI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana. Pertama adalah penguatan regulasi pemulihan hak korban.

PIKI mendorong pembentukan aturan yang kuat dan tegas untuk menjamin pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pemulihan kerugian korban tindak pidana. Kedua, kolaborasi lintas sektoral.

PIKI menilai diperlukan sinergi antarlembaga sejak awal proses hukum, dengan melibatkan Kejaksaan, DPR, kementerian terkait, LPSK, kurator, dan pihak lainnya.

Ketiga, optimalisasi mekanisme pelacakan dan penyitaan aset. Langkah ini ditujukan untuk menelusuri serta menyita aset milik pelaku tindak pidana maupun korporasi yang disembunyikan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian korban sesuai ketentuan hukum.

Baca juga : Kapolri-Jaksa Agung Kompak, Perkuat Sinergi Penyidik-Jaksa Demi Keadilan

Maruarar yang akrab disapa Ara ini menjelaskan, perlindungan korban ini terinspirasi dari perjuangan sejumlah anggota DPR, termasuk Dasco dan Bob Hasan dalam menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat seperti buruh dan ojek melalui kebijakan serta peraturan perundang-undangan di DPR.

Menurutnya, masyarakat perlu melihat peran DPR yang berpihak kepada rakyat, mendengarkan aspirasi, dan menghadirkan solusi konkret melalui fungsi legislasi maupun politik anggaran.

"PIKI hadir membawa misi nyata untuk membela hak-hak korban kejahatan yang selama ini dinilai minim," ujar Menteri Perumahan ini.

Kolaborasi Lintas Sektoral

Menanggapi rekomendasi tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik masukan PIKI. Ia mengakui, pelaksanaan eksekusi pengembalian kerugian, baik kepada negara maupun masyarakat yang menjadi korban tindak pidana masih menghadapi berbagai kendala.

Baca juga : Jelang Penyerahan Rp 13,2 Triliun, Jaksa Agung dan Raffi Ahmad Bercengkerama

Burhanuddin menegaskan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan Kejaksaan sendiri. Menurutnya, diperlukan kerja sama lintas sektoral agar pemulihan hak korban dapat berjalan lebih efektif.

"Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi seperti Kejaksaan saja. Diperlukan kolaborasi lintas sektoral, termasuk dukungan dari LPSK, kurator dan lembaga terkait lainnya. Insyaallah masukan ini akan kita formulasikan dalam aturan dan langkah konkret demi menjawab rasa keadilan di masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengapresiasi langkah PIKI yang menyalurkan aspirasi korban kejahatan secara langsung kepada para pemangku kebijakan.

Bob, yang juga merupakan anggota DPR dari bidang hukum ini menekankan pentingnya kepastian hukum agar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan tidak berlarut-larut selama bertahun-tahun tanpa memberikan hasil nyata bagi korban.

"DPR berkomitmen mengawal rekomendasi tersebut melalui fungsi legislasi dan politik anggaran yang berpihak kepada rakyat," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.