Dark/Light Mode

Febrie Dijerat Tindak Pidana Khusus, Pemeriksaan Tak Harus Izin Jaksa Agung

Rabu, 19 Agustus 2026 18:30 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus didahului izin Jaksa Agung.

Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menilai perkara yang menjerat Febrie masuk kategori tindak pidana khusus sehingga menjadi pengecualian sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Polda Metro Jaya bertindak sebagai termohon I, sedangkan Kortastipidkor Polri sebagai termohon II.

Para termohon menjelaskan, kewajiban meminta izin kepada Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap jaksa diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Febrie Minta Barang Pribadi dan Keluarga Dikembalikan

Ketentuan tersebut menjadi perlindungan prosedural dalam tindakan hukum berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan terhadap seorang jaksa.

Namun, menurut para termohon, ketentuan tersebut tidak dapat lagi dimaknai hanya berdasarkan rumusan tekstual setelah adanya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

“Namun demikian, keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025, melainkan harus dimaknai sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” ujar para termohon dalam persidangan.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian terhadap keharusan memperoleh izin Jaksa Agung.

“Salah satu pengecualian tersebut berlaku apabila berdasarkan bukti permulaan yang cukup, seorang jaksa disangka melakukan tindak pidana khusus,” lanjutnya.

Baca juga : Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie, Nyatakan Penetapan Tersangka Sah

Dengan pemaknaan tersebut, izin Jaksa Agung tidak menjadi persyaratan yang berlaku secara absolut terhadap setiap tindakan proses pidana yang dilakukan terhadap seorang jaksa.

Para termohon menyatakan, perkara yang menjadi objek penyidikan terhadap Febrie merupakan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, yakni UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Dengan demikian, perkara a quo termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam pengecualian terhadap Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara hukum. Advokat Don Ritto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Tim Hukum Febrie: Jawaban Polri dan Kejagung Perkuat Praperadilan

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don Ritto dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini yaitu saudara DR dan kemudian saudara FA,” ungkap Totok dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026) petang.

Perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi, tetapi belum menetapkan tersangka.

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan sprindik perkara TPPU dan menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.