Dark/Light Mode

Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Selasa, 4 Agustus 2026 23:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi memberhentikan sementara status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan keputusan tersebut.

"Saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).

"Jaksa Agung yang memberhentikan," tambahnya.

Anang menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas usulan yang diajukan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Surat usulan pemberhentian sementara dikirimkan kepada Jaksa Agung pada 31 Juli 2026. Sebelumnya, Rudi Margono yang juga Ketua Tim 9 menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dalam pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Tiga Komisioner Komjak yang hadir dalam pertemuan itu ialah Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.

Baca juga : Kejagung: 4 Perusahaan Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus

Menurut Nurokhman, Tim 9 memaparkan perkembangan penyidikan yang hingga kini masih berlangsung secara intensif melalui pemeriksaan saksi dan tersangka, pendalaman berbagai dokumen perusahaan, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Tim 9 juga mengungkap dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penyidikan TPPU terhadap Febrie Adriansyah.

"Selain itu, Tim 9 mengungkapkan dugaan tindak pidana asal yang membuat Febrie Adriansyah terjerat kasus pencucian uang. Penyidikan pidana asal itu mencakup tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi," ujar Nurokhman.

Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana asal kemudian dikembangkan menjadi perkara TPPU berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Nurokhman juga menyampaikan bahwa Tim 9 berencana kembali memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam waktu dekat guna melengkapi proses pembuktian dan pemberkasan perkara. Komjak, kata Nurokhman, mengapresiasi langkah Tim 9 dalam menangani perkara tersebut.

Meski demikian, Komjak mengingatkan agar proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip due process of law.

Komjak juga memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan RI.

Baca juga : Ketua Tim 9 Kejagung Usul Copot Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Dalam perkara TPPU ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka. Tersangka terbaru ialah Nurman Herin (NH).

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Namun, Rudi belum menjelaskan secara rinci peran Nurman Herin karena masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada Jumat (24/7/2026). Setelah diperiksa, ia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini," ujar Rudi saat konferensi pers.

Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam penegakan hukum.

Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Kuasa Hukum: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijerat Pasal TPPU Aktif dan Pasif

Sementara itu, Febrie mengakui telah diperiksa sebagai tersangka dan siap menjalani proses hukum.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie.

Ia menilai, alat bukti yang digunakan penyidik masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam. Karena itu, menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya belum semestinya dilakukan.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tutur Febrie.

Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, Kejagung juga menerima pengalihan penahanan advokat Don Ritto dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 17 Juli 2026. Don Ritto merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.