Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Urgensi Pemilu Digital: Konsep 4M untuk Demokrasi Kredibel
Minggu, 25 Oktober 2026 16:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat kita semakin melek dengan dunia digital. Cara kerjanya yang mudah, murah, cepat, dan fleksibel, membuat perkembangan digital masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Perkembangan dunia digital sudah masuk ke kampung-kampung, kaki gunung, sampai daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)—meskipun belum sepenuhnya merata.
Di tengah perkembangan ini, metode pemilu kita masih “jalan di tempat”. Sejak pemilu pertama digelar pada 29 September 1955 sampai Pemilu 2024, cara masih sama, mencoblos kertas suara dengan menggunakan paku. Padahal, banyak hasil penelitian menunjukkan, sistem ini banyak kekurangannya. Biayanya mahal, proses distribusi logistik yang sering terkendala, hingga memakan korban jiwa. Karena itu, untuk pemilu mendatang, sudah sepatutnya kita mulai memikirkan menerapkan sistem digital demi demokrasi yang kredibel dan modern.
Wacana penerapan pemilu digital sebenarnya sudah banyak dibahas oleh para tokoh, akademisi, praktisi, dan politisi. Bahkan, pada Maret 2016, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko mengenai pelaksanaan electronic voting (e-voting) di negara tersebut. Namun, dua pemilu berlalu, sistem itu belum kunjung diterapkan.
Di tengah kejumudan ini, KPU mengambil langkah progresif. KPU tengah mengkaji penerapan e-voting bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029. Alasannya jelas, untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, efisiensi anggaran, inklusivitas, akuntabilitas, dan juga mempercepat proses perhitungan.
Kita berharap, DPR—sebagai pembuat regulasi pemilu—dapat merestui rencana ini. Bahkan memperluas penerapannya untuk pemilihan di Tanah Air. Tentu dengan pelaksanaannya yang secara bertahap.
Konsep 4M: Murah, Mudah, Modern. dan Mulus
Baca juga : Titi Anggraini: Secara Teknologi Dan Konstitusi Sudah Siap
Selama ini, pemilu menyedot anggaran besar, pelaksanaanya yang sulit, dan juga pernah menelan banyak korban jiwa. Untuk itu, penting bagi Indonesia untuk mengembangkan sistem pemilu yang mudah, murah, modern, dan bisa dilaksanakan dengan mulus tanpa harus ada jiwa terkorbankan. Sistem pemilu digital bisa menjadi jawab atas kebutuhan ini.
Dari segi biaya, Pemilu 2024 menyedot anggaran Rp 71,3 triliun. Sebagian dana tersedot untuk pengadaan logistik seperti surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, segel, sampai kabel ties. Untuk surat suara saja, biaya mencapai Rp 803 miliar. Sedangkan untuk kotak suara, bilik suara, tinta, dan keperluan lainnya mencapai Rp 302 miliar.
Anggaran yang lebih besar tersedot untuk honor badan ad hoc, yang di dalamnya ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan dan desa, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Total dana yang dikeluarkan mencapai Rp 34,4 triliun.
Dengan beralih ke pemilu digital, tentu biaya ini bisa dipangkas dengan signifikan. Penyelenggaraan pemilu akan menjadi lebih murah. Pengadaan logistik, pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan personel badan ad hoc dapat dikurangi.
Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, pemilu selama ini membutuhkan kerja ekstra. Termasuk dalam distribusi logistik ke daerah-daerah yang sulit. Kita sering mendapati berita bagaimana logistik harus dibawa dengan perahu ke daerah kepulauan atau dipikul ke daerah-daerah pedalaman. Dengan beralih ke sistem digital, kendala-kendala yang selama ini didapati dapat diatasi.
Baca juga : Ahmad Irawan: Tantangannya Kepercayaan Peserta Pemilu Dan Pemilih
Pelaksanaan pemilu digital akan lebih memudahkan dalam pemungutan suara maupun rekapitulasi suara. Bahkan, jika sistemnya bisa dikembangkan melalui aplikasi dalam gawai, masyarakat bisa memilih di mana saja, tanpa harus berada di lokasi PTS.
Dengan sistem yang modern ini, angka golput diharapkan bisa berkurang signifikan. Sistem ini juga dapat mengurangi salah pilih atau suara tidak sah. Di Pemilu 2024, angka golput mencapai 18 persen atau sekitar 37 juta pemilih. Sementara, suara tidak sah mencapai 9,48 persen atau tepatnya 15.891.240.
Sistem digital juga diharapkan bisa membuat proses pemilu selanjutnya bisa berjalan mulus. Tidak seperti dua pemilu lalu, yang banyak memakan korban jiwa. Dalam catatan KPU, di Pemilu 2019, ada 894 petugas pemilu yang meninggal dunia dan 5.175 yang sakit. Penyebabnya, karena kelelahan saat proses penghitungan manual di TPS. Di Pemilu 2024, jumlah petugas meninggal memang berkurang menjadi 181 orang. Namun, angka tersebut tetap tidak bisa dianggap sebagai prestasi.
Penerapan di Pilkades
Sistem pemilu digital sudah dilaksanakan di tingkap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Contohnya di Indramayu, Jawa Barat, pada akhir 2025. Pelaksanaannya dianggap sukses. Biaya lebih efisien, antusias warga lebih tinggi, dan tingkat konflik pasca-pilkades juga tidak banyak.
Kendala dan Langkah untuk Mengatasinya
Harus diakui, masih banyak kendala dalam penerapan pemilu digital di Indonesia. Di antaranya, persoalan kesenjangan infrastruktur dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi, keamanan siber, dan kepercayaan publik mengenai hasil pemilu. Namun, bukan berarti kendala tersebut membuat pemilu digital mustahil dilaksanakan.
Baca juga : E-Voting Kemenkum Dinilai Positif, Pakar Soroti Kesiapan dan Roadmap
Untuk kesenjangan infrastruktur dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan teknologi, pemerintah dan KPU harus bergandengan tangan. Infrastruktur dan keandalan telekomunikasi harus diperluas hingga daerah 3T, literasi digital masyarakat harus ditingkatkan.
Keamanan siber menjadi isu selanjutnya yang harus ditangani dengan baik. Pemilu digital menghadapi potensi serangan siber, pencurian data, manipulasi informasi, hingga gangguan teknis. Kondisi ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Untuk mengatasinya, KPU perlu melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pakar keamanan independen, serta lembaga pengawas pemilu untuk menguji sistem sebelum digunakan. Audit keamanan harus dilakukan secara berkala. Mekanisme pencadangan dan pemulihan sistem perlu disiapkan untuk menghadapi kemungkinan gangguan.
Selain persoalan teknis, pemilu digital membutuhkan landasan hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya. Regulasi harus mengatur standar keamanan sistem, perlindungan data pribadi, verifikasi identitas pemilih, kerahasiaan suara, audit hasil, penanganan sengketa, serta tanggung jawab apabila terjadi kegagalan sistem.
Untuk mengatasinya, pemerintah dan DPR perlu memastikan adanya kerangka hukum yang komprehensif sebelum penerapan e-voting, disertai pelibatan partai politik, masyarakat sipil, akademisi, dan pengawas independen dalam pengujian sistem. Prosedur audit dan hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka tanpa mengungkap informasi sensitif yang dapat membahayakan keamanan sistem. Kepercayaan publik perlu dibangun melalui bukti dan akuntabilitas, bukan sekadar klaim bahwa teknologi yang digunakan sudah canggih.
Ujang Sunda, Redaktur Eksekutif Rakyat Merdeka/RM.id.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya