Dark/Light Mode

Pakar Minta Penegakan Hukum Karhutla Tegas Dan Objektif

Selasa, 27 Oktober 2026 12:18 WIB
Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino. Dok. Ist
Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino. Dok. Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum lingkungan dan kehutanan Sadino meminta penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, objektif, dan berbasis bukti. Langkah ini diperlukan untuk melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah pemerintah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait karhutla. Sanksi itu mencakup pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, paksaan pemulihan, hingga pencabutan izin.

Menurut Sadino, penindakan terhadap pelanggaran harus disertai pemeriksaan yang transparan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar pemberian sanksi dan bentuk tanggung jawab masing-masing perusahaan.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pihak yang melanggar. Dasar penindakannya juga harus jelas, baik data, fakta lapangan, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi, sehingga sanksi diterapkan secara tepat dan adil,” kata Sadino, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan perlu mencakup penyebab kebakaran, kondisi areal, kesiapan sarana pengendalian, serta tindakan perusahaan sebelum dan selama kebakaran berlangsung. Dengan begitu, penilaian terhadap setiap kasus dapat dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga : Lahan Bekas Karhutla Tak Cocok Ditanami Sawit, Ini Alasannya

Jika terdapat dugaan api berasal dari luar konsesi, asal kebakaran perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, kewajiban pemegang izin dalam mencegah dan menangani kebakaran tetap harus diperiksa.

“Asal api harus ditelusuri, sementara kewajiban perusahaan dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran tetap diperiksa. Keduanya diperlukan untuk menilai tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sadino juga mengingatkan bahwa karhutla banyak terjadi di wilayah akses terbuka dan sekitar lahan konsesi. Kondisi tersebut berkaitan dengan kehidupan serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Menurut dia, pembekuan atau pencabutan izin perlu mempertimbangkan dampak lanjutan terhadap pengelolaan kawasan. Ia menilai, lahan yang izinnya dibekukan atau dicabut berpotensi menjadi area yang dapat diduduki dan dikuasai masyarakat. Karena itu, kebijakan penindakan perlu disertai pengawasan dan langkah pemulihan yang jelas.

Kejelasan dasar penindakan, lanjut Sadino, akan memperkuat kepercayaan terhadap penegakan hukum. Hal itu juga dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki pengelolaan lingkungan.

Baca juga : Kabut Asap Dari Kebakaran Hutan Mulai Menipis

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah menyatakan, penegakan hukum yang objektif perlu berjalan seiring dengan penguatan pencegahan kebakaran di tingkat tapak.

Menurut dia, kedua langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“APHI mendorong penegakan hukum yang obyektif dan pemeriksaan yang transparan agar perusahaan memahami dasar sanksi dan kewajiban perbaikan yang harus dipenuhi,” kata Erwansyah.

Ia menambahkan, kepastian hukum diperlukan agar perusahaan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan kewajiban perlindungan hutan. Perusahaan juga perlu meningkatkan kesiapsiagaan dan menindaklanjuti hasil pengawasan pemerintah.

Erwansyah mengingatkan, kebakaran dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Dampaknya antara lain kerusakan tanaman dan sarana serta terganggunya kegiatan produksi.

Baca juga : DPR Desak Proses Hukum Korporasi Penyebab Karhutla

Risiko tersebut, menurut dia, perlu ditangani melalui kerja sama pengendalian kebakaran di dalam maupun di sekitar konsesi. Perusahaan juga harus memastikan seluruh upaya pencegahan dan pemadaman terdokumentasi dengan baik.

“Upaya pencegahan dan pemadaman yang dilakukan perusahaan perlu diperiksa dan didokumentasikan secara utuh. Seluruh pemegang izin juga harus memastikan kesiapan personel, peralatan, sumber air, serta sistem deteksi dan respons dini,” ujar Erwansyah.

Ia mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan, pemerintah, aparat, Manggala Agni, dan masyarakat. Koordinasi diperlukan untuk mempercepat pertukaran informasi dan penanganan kebakaran.

Selain itu, pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas untuk mengurangi risiko kebakaran sejak awal.

APHI berharap penguatan kepatuhan perusahaan, penegakan hukum yang transparan, dan kerja sama pengendalian kebakaran di tingkat lanskap dapat mencegah karhutla berulang. Upaya tersebut juga diharapkan melindungi kesehatan masyarakat, menjaga lingkungan, serta mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.