Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
YPRA Ingatkan Dampak Psikologis Santriwati Pascapenggeledahan Pesantren
Minggu, 1 November 2026 19:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) menyoroti dugaan tindakan intimidatif terhadap sejumlah santriwati saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
YPRA mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan perlindungan anak, termasuk dampak psikologis yang mungkin dialami para santriwati akibat peristiwa tersebut.
Penggeledahan yang dilaporkan berlangsung pada dini hari itu menjadi perhatian setelah pihak pesantren menyampaikan adanya dugaan pembentakan dan ancaman menggunakan senjata terhadap santriwati yang sedang beristirahat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Ketua YPRA Hena Rustiana mengatakan, peristiwa tersebut tidak hanya perlu dilihat dari aspek prosedur penegakan hukum, tetapi juga dampaknya terhadap kondisi psikologis anak.
“Bayangkan seorang anak yang sedang tertidur, kemudian terbangun dalam situasi menegangkan, melihat kehadiran aparat, mendengar suara keras, atau merasa terancam. Dalam kondisi demikian, anak dapat mengalami respons ketakutan yang sangat intens,” kata Hena dalam keterangan di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut dia, pengalaman menegangkan seperti itu berpotensi meninggalkan dampak psikologis, terutama apabila anak tidak mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang memadai.
Hena menjelaskan, anak yang mengalami peristiwa menakutkan dapat menunjukkan berbagai respons, seperti sulit tidur, mudah terkejut, merasa cemas, menangis, hingga takut melihat orang berseragam.
Baca juga : Santri Tunanetra Mengaji Braille di Bulan Ramadan
Namun, sebagian anak juga dapat memilih diam dan menarik diri sehingga dampak yang dialaminya tidak selalu terlihat secara langsung.
“Diam bukan berarti tidak terdampak. Karena itu, risiko trauma harus diantisipasi melalui asesmen dan pendampingan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dampak psikologis tidak hanya berpotensi dialami santriwati yang berhadapan langsung dengan aparat, tetapi juga mereka yang menyaksikan kejadian tersebut.
Hena menilai lingkungan pesantren semestinya menjadi ruang pendidikan sekaligus tempat tinggal yang memberikan rasa aman bagi para santri. Pengalaman menakutkan di tempat mereka beristirahat dikhawatirkan dapat mengganggu rasa aman yang selama ini terbentuk.
Karena itu, YPRA mendorong pendampingan psikososial, pemulihan rasa aman, serta komunikasi yang menenangkan antara pengasuh pesantren, orang tua, dan para santri.
Sementara itu, tokoh agama K.H. Rakhmad Zailani Kiki atau Kyai Kiki mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan nilai-nilai agama, etika, dan kemanusiaan.

Menurut dia, Islam mengajarkan perlindungan terhadap jiwa, kehormatan, dan martabat manusia sebagai prinsip yang harus dijunjung tinggi, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan negara.
Baca juga : Ganjar Optimis Santriwati Bisa Songsong Indonesia Emas 2045
“Penegakan hukum tentu merupakan kewajiban negara, tetapi cara menegakkannya juga harus mencerminkan keadilan, kebijaksanaan, dan akhlak yang mulia. Jangan sampai atas nama penegakan hukum, justru muncul tindakan yang berpotensi melukai martabat manusia, terlebih anak-anak yang sedang menuntut ilmu,” kata Kyai Kiki.
Ia mengatakan, pesantren bukan tempat yang kebal terhadap hukum. Namun, setiap proses penegakan hukum di lingkungan pendidikan berasrama harus memperhatikan keberadaan anak-anak, pendidik, dan kebutuhan perlindungan khusus bagi para penghuninya.
Kyai Kiki juga mendorong evaluasi terhadap prosedur penggeledahan di lembaga pendidikan berasrama agar pelaksanaannya tetap profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
“Negara memiliki kewajiban menegakkan hukum sekaligus melindungi warganya. Kedua kewajiban ini tidak boleh dipertentangkan. Aparat harus mampu menjalankan tugas secara tegas tanpa kehilangan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Pemulihan Psikologis
Lebih lanjut, YPRA meminta kepolisian memberikan penjelasan secara transparan mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan di pesantren tersebut.
YPRA juga mendorong agar dugaan tindakan intimidatif diperiksa secara objektif dan akuntabel dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Baca juga : dr. Incognito Ingatkan Dampak Karhutla Berulang Terhadap Kesehatan & Ekosistem
Selain itu, yayasan tersebut meminta keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak anak.
Hena menegaskan, pemulihan psikologis para santriwati perlu menjadi perhatian tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap prosedur penegakan hukum.
“Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada siapa yang benar dan siapa yang salah, sementara kondisi psikologis anak-anak yang mengalami atau menyaksikan peristiwa ini justru terlupakan,” katanya.
YPRA berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat standar penegakan hukum yang ramah anak, khususnya di lingkungan pesantren, sekolah, asrama, dan lembaga pendidikan lainnya.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan meninggalkan ketakutan. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan, bahkan ketika negara sedang menjalankan kewenangan hukumnya,” tutur Hena.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya