Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mensesneg Ungkap Respons Prabowo Ketika Tahu Disadap: Sangat Prihatin
Rabu, 4 November 2026 14:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menceritakan respons Presiden Prabowo Subianto ketika mengetahui disadap oleh perwira tinggi Polri aktif yang menjadi anggota Kabinet Merah Putih. Kata Pras, Prabowo sangat menyesali tindakan institusi yang berada di bawah kendalinya.
"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang berada di bawah Presiden, melakukan upaya sedemikian. Tentunya itu sangat memprihatinkan. Sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata Pras, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca juga : Jayabaya Ajak Masyarakat Banten Kawal Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ia menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, menyangkut komunikasi Kepala Negara dan pejabat-pejabat negara yang berpotensi memuat informasi sensitif.
"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, akses ilegal untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa," heran Pras.
Baca juga : Presiden Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Sebagai KSP, Gantikan Listyo Sigit
Ia mengingatkan, informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara dapat berdampak terhadap kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Itu bisa jadi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," jelasnya.
Baca juga : Peneliti Spektrum Demokrasi: Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Staf Kepresidenan Jenderal LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen ASN, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen EHS.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya