Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah dua kali mangkir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya mendatangi KPK, Rabu (4/11/2026). Selama hampir lima jam, Nusron dicecar penyidik terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SMC dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 09.22 WIB. Kedatangannya terbilang mendadak karena tidak ada informasi jadwal pemeriksaannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum mendapat informasi dari penyidik mengenai kedatangan Nusron. “Mungkin inisiatif datang sendiri,” jawab Setyo.
Nusron datang mengenakan kemeja putih, jas, dan peci hitam, didampingi sejumlah ajudan. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, dia keluar dari Gedung KPK pukul 14.45 WIB.
Namun, Nusron enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Dia justru menyinggung soal ketidakhadirannya pada 2 kali panggilan sebelumnya. Dia beralasan, itu terkait perjalanan dinas sebagai pejabat publik.
“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada. Titik,” katanya.
Baca juga : Demokrat Kuasai Senat & DPR, Trump Terpojok
Pernyataan tersebut disampaikan saat wartawan bertanya mengenai pemeriksaan KPK. Situasi kemudian sempat memanas ketika dua ajudan Nusron berusaha menghalangi awak media yang hendak meminta keterangan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Nusron diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait dua klaster perkara, yakni dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di kementerian tersebut.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Nusron sebagai menteri. Terutama terkait pembagian kewenangan dalam proses sertifikasi tanah dan penerbitan HGB.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” terang Budi.
Tak hanya soal kewenangan teknis, penyidik juga menelusuri kewenangan Nusron dalam penempatan jabatan di lingkungan ATR/BPN. Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin dan setoran jabatan yang mengalir dari tingkat kantor pertanahan (Kantah), kantor wilayah (Kanwil), hingga ke tingkat lebih tinggi.
Baca juga : BPS Catat 99 Kabupaten/Kota Tumbuh Di Atas 6 Persen
“Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari Saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya,” ungkapnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama terhadap Nusron. Keterangan yang disampaikan saksi masih dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron kembali untuk diperiksa.
Ketika ditanya apakah Nusron mengetahui keterlibatan anak buahnya dalam perkara tersebut, Budi menyebut Nusron tentu mengetahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menaikkan perkara ke tahap penyidikan, dan mengumumkan para tersangka.
Terlebih, di antara tersangka yang diumumkan KPK terdapat orang-orang kepercayaan Nusron, seorang direktur jenderal, serta pihak swasta yang diduga memberikan suap untuk pengurusan buka blokir lahan dan HGB milik PT SMC di wilayah Bogor.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan apakah dalam pemeriksaan tersebut Nusron mengakui mengetahui atau menerima aliran uang. KPK juga belum menyampaikan ada tidaknya pengembalian uang oleh Nusron.
“Tentu ini juga masih terus didalami, ditelusuri, apakah berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian uang itu masih mengalir kepada pihak-pihak lain,” jelas Budi.
Baca juga : KPK Berpeluang Geledah Tempat-tempat Lainnya
Dia menambahkan, keterangan Nusron masih menjadi materi penyidikan yang akan ditelaah lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk meminta penjelasan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN, bukan membahas pengembalian uang.
Diketahui, perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri LMP, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo ADR, Direktur Utama PT SMC.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen ARF, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024–2029 FEZ, LEV yang diduga menjadi perantara pihak swasta, serta ERW dan MF dari kalangan swasta sebagai tersangka.
Sebelumnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada 7 Oktober 2026, dia berhalangan hadir karena agenda internal kementerian. Sementara pada 15 Oktober 2026, dia tidak dapat memenuhi panggilan karena harus melakukan perjalanan ke Malaysia. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya