Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Dugaan Penyimpangan Cukai Rokok
KPK Berpeluang Geledah Tempat-tempat Lainnya
Kamis, 5 November 2026 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan cukai rokok.
Tak hanya mengumpulkan barang bukti, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengaturan pembayaran cukai yang diduga merugikan keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara di sektor cukai, termasuk cukai PT Djarum dan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
“Bagaimana tata kelolanya, bagaimana dugaan penyimpangan yang dilakukan, sehingga memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian dari dugaan penyimpangan yang dilakukan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026) sore.
Menurut Budi, penyidik masih perlu menelusuri lebih jauh modus penyimpangan yang diduga terjadi. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui penggeledahan dan penyitaan barang bukti untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Terlebih, KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka. Karena itu, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi.
“Tentu nanti pascapenggeledahan, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan perkara ini. Termasuk temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” ujarnya.
Budi menegaskan, penggeledahan juga masih berpeluang dilakukan di lokasi lain untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik.
“Semuanya masih berprogres, kita tunggu setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” sambungnya.
Baca juga : Syaifullah Tamliha: Penyadapan Masih Numpang Di UU ITE
Sebelumnya, KPK menduga terdapat praktik pengaturan pembayaran cukai rokok dalam perkara ini. Praktik tersebut juga diduga terjadi pada sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi dengan PT Djarum.
“Jadi, yang seharusnya dibayar sekian misalnya, tapi kemudian dilakukan apa namanya pengaturan, yang sehingga pembayarannya tidak sesuai dengan semestinya,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026) malam.
Budi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, KPK belum dapat memastikan rentang waktunya karena perkara masih berada pada tahap awal penyidikan.
Penelusuran dugaan pengaturan cukai tidak hanya menyasar perusahaan induk, tetapi juga anak perusahaan maupun perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.
“Bagaimana pengaturan tarif cukai-cukainya. Apakah menggunakan tarif tunggal atau tarifnya dipisah, atau seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan dugaan penyimpangan cukai rokok oleh PT Djarum telah berlangsung sejak 2010 atau sekitar 16 tahun lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Iya, benar (sejak 2010),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat dikonfirmasi wartawan terkait tempus perkara korupsi tersebut, Senin (2/11/2026).
Namun, Taufik belum dapat membeberkan modus korupsi yang diduga dilakukan perusahaan rokok nasional tersebut maupun dugaan kongkalikong dengan oknum Bea dan Cukai.
Baca juga : Gurnadi Ridwan: Penyadapan Wajib Izin Ke Pengadilan
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Pada Jumat (30/10/2026), penyidik menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
“Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026) petang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang nominalnya saat itu masih dalam proses penghitungan.
“Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” lanjutnya.
Seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi di sektor cukai.
Penggeledahan pada Jumat tersebut merupakan hari ketiga dalam rangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK sejak Rabu (28/10/2026).
Pada Kamis (29/10/2026), penyidik menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut,” ujar Budi, Kamis (29/10/2026) malam.
Baca juga : DPR Desak BNN Berantas Tuntas Jaringan Narkotika
Sementara itu, pada Rabu (28/10/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor pusat PT Djarum.
Budi menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai. Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan penyimpangan cukai tersebut.
Dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, hanya memberikan pernyataan singkat. “Kami menghormati proses hukum,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai, Netty Hartawati menyatakan, pihaknya bakal kooperatif terhadap proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
“Terkait informasi yang beredar, saat ini kami masih menghimpun informasi lebih lanjut. Pada prinsipnya, Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang berjalan,” ujar Netty, Jumat (30/10/2026).
Dia juga menjamin, proses hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan publik yang dilakukan Bea Cukai.
“Pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Netty. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya