Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pakar Hukum: Surat Penyetaraan Gibran Masih Bisa Diajukan Ulang
Kamis, 5 November 2026 10:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembatalan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai masih membuka peluang penyelesaian melalui jalur administrasi.
Pakar hukum Deny Hariyatna mengatakan, pembatalan dokumen sebelumnya tidak serta-merta menutup kesempatan untuk mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan kembali. Pengajuan baru dapat dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap," kata Deny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, penyetaraan ulang dapat menjadi salah satu opsi yang ditempuh setelah dokumen pendidikan yang diperlukan dipastikan lengkap. Proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
Baca juga : Pengamat: Kunjungan Gibran ke Sulbar Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran
Deny merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta aturan pelaksana yang mengatur penyetaraan pendidikan.
Ia berpandangan, pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Hak upaya hukum luar biasa (PK) itu melekat pada Dikdasmen, bukan pada Wapres Gibran," jelasnya.
Deny menambahkan, instansi pendidikan yang berwenang tetap memiliki kewenangan memproses permohonan penyetaraan baru sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah memenuhi ketentuan.
Baca juga : Pengamat: Gibran Makin Diperhitungkan, Karena itu Jadi Sasaran Serangan Politik
Ia berharap penyelesaian melalui jalur administrasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi polemik yang berkembang di masyarakat.
"Jika terbit suket baru sedikitnya akan mengurangi perdebatan dan meredam polemik soal ijazah Gibran," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu juga mengabulkan gugatan penggugat setelah membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Baca juga : Kunker Ke Sulbar, Gibran Disambut Meriah Warga Mamasa Dan Mamuju
Meski demikian, peluang pengajuan penyetaraan ulang sebagaimana disampaikan Deny tetap bergantung pada pemeriksaan instansi pendidikan yang berwenang. Kelengkapan dan keabsahan dokumen pendidikan menjadi persyaratan penting sebelum permohonan baru dapat diproses.
Dengan demikian, pengajuan penyetaraan ulang merupakan salah satu opsi administratif yang dapat dipertimbangkan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan amar putusan MA dan ketentuan hukum yang berlaku.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya