Dark/Light Mode

Samin Tan Juga Didakwa Cuci Uang Rp 18,1 Triliun dari Tambang Ilegal

Kamis, 5 November 2026 18:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha tambang Samin Tan tak hanya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 17,74 triliun dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil penjualan batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) senilai Rp 18,1 triliun melalui sejumlah perusahaan afiliasi hingga pembelian aset properti.

Dakwaan TPPU tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan perkara korupsi tata kelola pertambangan yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, Samin Tan melakukan penjualan batu bara hasil pertambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT.

Padahal, kegiatan pertambangan tersebut dinilai ilegal karena PKP2B PT AKT telah diakhiri atau diterminasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2017.

Baca juga : Jaksa Dakwa Samin Tan Korupsi Tata Kelola Tambang, Rugikan Negara Rp 17,7 T

Berdasarkan dakwaan, batu bara PT AKT sebanyak 5.882.586,74 metrik ton (MT) dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd).

Dari penjualan tersebut, nilai pembayaran yang diterima mencapai Rp 18,1 triliun. Namun, pembayaran tidak langsung masuk ke rekening PT AKT.

Samin Tan melalui orang-orang kepercayaannya meminta agar pembayaran dilakukan melalui lima perusahaan lain yang telah ditunjuk.

Jaksa menyebut, penerimaan tersebut tidak pernah dicatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak tercantum dalam pembukuan perusahaan.

"Agar uang dari hasil penjualan batu bara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa Samin Tan sejumlah 690.503.722,1 dolar Amerika Serikat (AS)," lanjut jaksa.

Untuk menampung pembayaran dari Rescom Mineral Trading FZE, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala.

Baca juga : Terima Suap Rp 3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun

Pada periode 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung. Selanjutnya, pada 2020+2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property.

Sementara pada periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada digunakan sebagai rekening penampung utama.

Jaksa juga mengungkapkan, Samin Tan memecah pembayaran hasil penjualan batu bara dan mentransfernya ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya.

Sejumlah perusahaan yang disebut menerima aliran dana tersebut antara lain PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi, serta sejumlah perusahaan di luar negeri.

Bahkan, sebagian pembayaran disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Samin Tan. Salah satunya melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar 9 juta dolar AS.

Uang tersebut kemudian ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah dan diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT di Menara Merdeka.

Beli 104 Bidang Tanah dan 174 Unit Apartemen

Baca juga : Bantah Fee buat Febrie, Saksi: Kerja Sama dengan DR Law Firm Diikat Kontrak

Jaksa juga mengungkapkan hasil penjualan batu bara ilegal tersebut digunakan Samin Tan untuk membeli tanah dan bangunan melalui perusahaan afiliasinya, PT Sarana Bakti Angkasa.

Melalui perusahaan tersebut, Samin Tan diduga membeli sejumlah aset properti berupa tanah, bangunan kantor, hingga unit apartemen di Desa Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Rinciannya, sebanyak 104 bidang tanah dan tiga bangunan kantor. Selain itu, terdapat pembelian 174 unit apartemen yang terdiri atas 36 unit di lantai 3, 43 unit di lantai 5, 49 unit di lantai 6, dan 46 unit di lantai 7.

Menurut jaksa, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan-perusahaan yang tidak berhak menerima hasil penjualan batu bara menyebabkan penerimaan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT.

Akibatnya, uang tersebut tidak muncul dalam pembukuan perusahaan dan tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Atas perbuatannya, Samin Tan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.