Dark/Light Mode

KPK Usut Pembocor Dokumen Kasus HGB

Minggu, 8 November 2026 07:50 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dokumen penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN diduga bocor ke pihak luar. KPK kini memeriksa internal untuk mengusut siapa saja yang bermain di balik kebocoran informasi penyidikan tersebut.

Dugaan adanya kebocoran dokumen terkait kasus HGB dibenarkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kata dia, pihaknya kini menelusuri pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut kepada pihak luar.

“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan internal merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan mekanisme check and balances berjalan dengan baik. Langkah tersebut juga bertujuan memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan, standar disiplin, serta kode etik dan perilaku insan KPK.

Namun, Budi belum bersedia mengungkap pihak yang diperiksa maupun hasil penelusuran sementara. “Masih berproses,” tegasnya.

Meski begitu, KPK memastikan dugaan kebocoran tersebut tidak mengganggu penanganan perkara utama. Penyidik tetap melanjutkan pengumpulan bukti untuk mengembangkan kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” jelas Budi.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku telah mengantongi identitas dua pegawai KPK yang diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada salah satu tersangka, ARF.

Baca juga : Tes CPNS Dibuka Bulan Ini, Kabar Baik Bagi Pengangguran

Kedua pegawai tersebut masing-masing berinisial TS dan MS. Boyamin menyebut TS merupakan pejabat Direktorat Penyelidikan KPK yang sebelumnya berasal dari lembaga lain. Sementara MS disebut bertugas di Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dan juga berasal dari luar lembaga antirasuah.

“Inisialnya adalah TS dan MS,” ungkap Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Menurut Boyamin, kedua pegawai tersebut diduga telah berkomunikasi dengan ARF sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Dia mengklaim terdapat jejak komunikasi melalui telepon seluler antara ARF dan kedua pegawai tersebut.

“Tersangka dalam melakukan modus operandi dengan cara mengaku dekat dengan personel KPK dan nyatanya terdapat jejak komunikasi HP antara tersangka dan oknum personel KPK,” ungkapnya.

Boyamin mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera memanggil pihak-pihak yang disebut terlibat untuk dimintai keterangan. Dia juga meminta Dewas memeriksa para tersangka, termasuk FED dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, LMP.

“Mudah-mudahan mulai minggu depan sudah mulai berproses diminta keterangan beberapa saksi,” harapnya.

Boyamin menilai dugaan pembocoran dokumen tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik. Menurutnya, tindakan tersebut menyangkut kredibilitas KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Dia bahkan menduga informasi yang diterima ARF dimanfaatkan untuk menyusun strategi agar perkara yang menjeratnya tidak berkembang dan menyeret pihak lain.

Baca juga : Anwar Ibrahim Ajak Malaysia Tidak Lengah

“Sehingga, mestinya TS dan MS itu nanti malah diberhentikan dengan tidak hormat atau diminta mengundurkan diri karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK,” tegasnya.

Boyamin memastikan bakal mengawal penanganan dugaan kebocoran tersebut. Jika tidak ada perkembangan, dia mengancam menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan maupun gugatan perbuatan melawan hukum.

Dia mengaku sejak awal mencermati penanganan perkara tersebut karena melihat sejumlah hal yang dinilai janggal. Salah satunya terkait pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Seperti dalam hal pemanggilan Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN),” sebutnya.

Boyamin menilai pemanggilan Nusron semestinya dapat ditindaklanjuti dengan upaya penjemputan paksa jika syarat hukumnya terpenuhi. Dia juga menyoroti tidak adanya pencegahan terhadap Nusron untuk bepergian ke luar negeri.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan perkara. “Sehingga Nusron Wahid malah bisa datang ke KPK dengan melenggang kangkung. Itu yang sangat kita prihatinkan,” tandasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka. Yakni, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN LMP; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I SON, serta Direktur Utama PT SMC ADR.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen ARF, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024–2029 FEZ, LEV yang diduga menjadi perantara pihak swasta, serta ERW dan MF dari kalangan swasta sebagai tersangka.

Baca juga : Cepat Tuntaskan Kasus Penyadapan Presiden!

Pada Rabu (4/11/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang sudah 2 kali mangkir, akhirnya mendatangi KPK. Nusron datang sebagai saksi terkait kasus suap HGB PT SMC dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Usai diperiksa selama 5 jam, Nusron enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Dia justru menyinggung soal ketidakhadirannya pada 2 kali panggilan sebelumnya. Dia beralasan, itu terkait perjalanan dinas sebagai pejabat publik.

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada. Titik,” katanya.

Sebelumnya, Nusron menegaskan proses hukum yang sedang dilakukan KPK terkait kasus HGB dan dugaan suap di lingkungan kementeriannya. “Kami menghormati proses aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan akan membantu,” kata Nusron, Jumat (18/9/2026).

Nusron juga mengaku tidak mengetahui duduk perkara sengketa yang berkaitan dengan pihak swasta di kasus dugaan korupsi HGB. “Nggak tahu,” jawabnya singkat. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.