Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Masih Berada Di Zona Kuning
Pemkot Bandung Ingatkan Pengelola Dan Pengunjung Mall Jalankan Protokol Kesehatan
Senin, 15 Juni 2020 16:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemkot Bandung akhirnya memberikan izin untuk membuka mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi, mulai Senin, (15/6/2020).
Pemerintah Kota Bandung pun meminta seluruh stakeholder terkait untuk tetap menaati protokol kesehatan, terlebih lagi Kota Bandung masih berada di zona kuning.
“Pembukaan (mall dan pusat perbelanjaan) kita putuskan Senin, namun tetap penekanan kita yaitu patuhi protocol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung, mari taati aturan," imbau Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Baca juga : Mall Mau Dibuka, Anies Ingatkan Warga DKI Tak Langgar Protokol Kesehatan
Oded meyakini jika semua sepaham dan menataati apa yang menjadi imbauan pemerintah, virus Covid-19 akan segera berakhir.
Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, jika ada yang melanggar protokol kesehatan maka mereka akan diberi sanksi secara berjenjang, hingga pemutusan pemberian izin beroperasi.
“Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup. Kami (Pemkot Bandung) melalui Disdagin akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Baca juga : Ketua MPR: Jelang Penerapan Gaya Hidup Baru, Pastikan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Elly menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan demi menghindari hal yang tidak diinginkan.
Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal, diantaranya tidak ada fitting room atau ruang mencoba di gerai fesyen. Selain itu, rumah makan di mal dan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.
“Selama tujuh hari restoran di mal belum boleh dine in atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung,” pinta Elly.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya