Dark/Light Mode

Monitoring Kepatuhan Industri Saat PSBB

Menperin Senang Perusahaan Mematuhi Protokol Kesehatan

Sabtu, 9 Mei 2020 06:47 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat monitoring pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di PT Kahoindah Citra Garment, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/5). (Foto: Instagram)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat monitoring pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di PT Kahoindah Citra Garment, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/5). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri, yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan agar industri yang memegang IOMKI dapat terus beraktivitas, dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga : Kemenhub Minta AP II dan KKP Lebih Sigap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020. Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

Baca juga : Jika Tak Sanggup, Perusahaan Diizinkan Nyicil Bayar THR

“Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, kemarin.

Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.