Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jelang Pilkada, Kepala Daerah Jangan Poles Citra dengan Dana Penanganan Corona

Sabtu, 11 Juli 2020 15:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para kepala daerah untuk tak memanfaatkan dana penanganan Covid-19 untuk memoles citranya jelang Pilkada serentak.

Firli menyebut, komisinya menerima laporan tentang adanya sejumlah oknum kepala daerah yang melakukan hal tersebut.

"Jelang pilkada serentak Tanggal 9 Desember 2020, KPK menerima laporan adanya sejumlah oknum kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra diri di hadapan masyarakat, dengan 'membonceng' penggunaan dana penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima RMco.id, Sabtu (11/7).

Baca juga : Jelang Kompetisi, LIB Kembali Berkoordinasi dengan PSSI

Dibeberkan Firli, dana penanganan Covid-19 dijadikan sarana sosialisasi diri atau alat kampanye. Misalnya, dengan memasang foto mereka pada bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi ini.

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar sticker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," beber jenderal polisi bintang tiga itu.

Menurut Firli, Selain tidak elok dilihat, ulah para oknum kepala daerah itu menciderai niat baik dan kewajiban pemerintah membantu rakyat di masa sulit ini.

Baca juga : Tito: Kalau Bisa, Partisipasi Pilkada 2020 Sama dengan Pilpres

Eks Kapolda Sumatera Selatan itu meminta penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengingatkan dan memberi sanksi bagi para petahana yang menggunakan program penanganan pandemi Covid-19 untuk pencitraan diri.

Sanksinya bisa sampai pembatalan dirinya sebagai calon seperti termaktub pada Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih."

Firli mengingatkan, demokrasi yang sesungguhnya mesti menyediakan ruang adu program untuk meraih suara pemilih. Bukan memainkan segala cara untuk meraih kemenangan.

Baca juga : Tito Pake Humor dan Data

"Saya himbau kepada kepala daerah yang kembali ikut kontestasi pilkada serentak Desember 2020, stop poles citra Anda, dengan dana penanganan Corona!" tegas Ketua KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.