Dark/Light Mode

43.586 Spesimen Diperiksa

Aduh, Kasus Positif Loncati Angka 4.000 Lagi

Rabu, 21 Oktober 2020 15:48 WIB
Ilustrasi Operasi Tertib Masker oleh Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Instagram)
Ilustrasi Operasi Tertib Masker oleh Satpol PP DKI Jakarta (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, Rabu (21/10), kembali meloncati angka 4.000. Persisnya, 4.267. Sehingga, total kasus terkonfirmasi kini telah tembus angka 373.109.

Jumlah kasus harian ini bertambah 665, bila dibanding data kemarin.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.602, Totalnya Jadi 368.842

Kasus baru sebanyak 4.267 itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 43.586 spesimen. Jumlah spesimen yang diuji ini, bertambah 12.557 dibanding data Selasa (20/10), yang melaporkan adanya pengujian terhadap 31.029 spesimen.

Dari total kasus terkonfirmasi, terdapat 62.743 kasus aktif. Atau naik 288 angka, dibanding data Selasa (20/10). Persentasenya mencapai 16,8 persen.

Baca juga : Jumlah Kasus Harian Turun Jadi 3.373, Totalnya Kini 365.240

Untuk kasus suspek pada hari ini, situs covid19.go.id melaporkan adanya penambahan sebesar 1.476. Sehingga, jumlahnya menjadi 162.216.

Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca juga : Tembus Ke Angka 361.867, Kasus Positif Bertambah 4.105

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.