Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

36.378 Spesimen Diperiksa

Tembus Ke Angka 361.867, Kasus Positif Bertambah 4.105

Minggu, 18 Oktober 2020 15:28 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Total kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, Minggu (18/10), telah tembus ke angka 361.867. Naik 4.105 angka, dibanding hari sebelumnya, yang berjumlah 357.762.

Jumlah kasus baru sebanyak 4.105 itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 36.378 spesimen.

Baca juga : Kasus Positif Naik 4.301, Totalnya Kini 357.762

Dari total kasus terkonfirmasi, terdapat 64.032 kasus aktif atau pasien dalam perawatan/isolasi. Bertambah 293 angka, dibanding data Sabtu (17/10). Persentasenya mencapai 17,7 persen.

Sementara kasus suspek, pada hari ini naik 1.015. Sehingga, jumlahnya menjadi 159.715.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 4.301, Kasus Sembuh Naik 3.883

Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

Baca juga : Naik 5.810, Kasus Sembuh Cetak Rekor Lagi

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celsius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.