Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan Penganiayaan Yang Dilakukan Bahar
Jumat, 30 Oktober 2020 13:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisan Daerah Jawa Barat belum menerima pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith. Penyataan ini merespon klaim dari pihak tersangka bahwa laporan sudah dicabut pelapor.
Baca juga : Angkasa Pura I Pastikan Proyek Pengembangan Empat Bandara Masih Dilanjutkan
“Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan, Jumat (30/10).
Baca juga : Kemenpora Kawal Penggunaan Dana Pelatnas Cabor
Berdasarkan hasil gelar perkara status Bahar masih tersangka. Diketahui, laporan kasus penganiayaan ini terjadi di tahun 2018 atas nama pelapor bernama Andriansyah. “Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka,” ujarnya.
Baca juga : Samsung Galaxy S20 FE Padukan Gaya Milenial Dengan Warna Yang Menarik
Diberitakan sebelumnya, polisi kembali menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menaikan statusnya dari terlapor. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya