Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hanya 29.928 Spesimen Diperiksa
Kasus Positif Nambah 2.973, Kasus Sembuh Naik 3.931
Selasa, 3 November 2020 15:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, Selasa (3/11), mencapai angka 2.973. Sehingga, total kasus terkonfirmasi hingga saat ini, telah tembus ke angka 418.375.
Jumlah kasus harian ini naik 355 angka, dibanding data Senin (2/11).
Seperti dilaporkan Kementerian Kesehatan melalui situs resminya, kasus baru sebanyak 2.973 itu, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 29.928 spesimen.
Baca juga : Kasus Baru Naik 2.618, Kasus Sembuh Nambah 3.624
Jumlah spesimen yang diuji ini, bertambah 3.267 dibanding data kemarin, yang melaporkan adanya pengujian terhadap 26.661 spesimen.
Dari total kasus terkonfirmasi, tercatat ada 54.732 kasus aktif. Turun 1.060 kasus, dibanding data Senin (2/11), dengan persentase mencapai angka 13,1.
Untuk kasus suspek pada hari ini, jumlahnya mencapai 56.039. Turun 3.461 angka, dibanding data kemarin.
Baca juga : Kasus Positif Naik 2.696, Kasus Sembuh Nambah 4.141
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya