Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
34.317 Spesimen Diuji
Kasus Baru Naik 3.565, Kasus Sembuh Nambah 3.985
Kamis, 29 Oktober 2020 15:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air pada hari ini, Kamis (28/10), mencapai angka 3.565. Sehingga, total kasus positif Covid di Tanah Air hingga saat ini, berjumlah 404.048.
Jumlah kasus harian ini berkurang 464 angka, bila dibanding data Rabu (27/10).
Kasus baru sebanyak 3.565, diperoleh dari hasil tes PCR terhadap 34.317 spesimen.
Baca juga : Kasus Positif Naik 4.029, Totalnya Kini Loncati Angka 400 Ribu
Jumlah spesimen yang diuji ini, berkurang 6.255 dibanding data kemarin, yang melaporkan adanya pengujian terhadap 40.572 spesimen.
Dari total kasus terkonfirmasi, terdapat 60.569 kasus aktif atau pasien dalam perawatan, dengan persentase mencapai angka 15.
Untuk kasus suspek, dilaporkan berjumlah 68.888. Turun 100.945 angka dibanding kemarin.
Baca juga : Kasus Positif Naik 3.520, Kasus Sembuh Nambah 4.576
Kasus suspek merupakan pengganti istilah orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:
a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.
Baca juga : Kasus Positif Naik 3.222, Totalnya Kini 392.934
b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya