Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cari Bukti Suap Bupati Banggai Laut

KPK Geledah Marathon, 2 Hari Satroni 10 Lokasi

Rabu, 16 Desember 2020 07:19 WIB
Tersangka Bupati Kabupaten Banggai Laut Sulawisi Tengah Wenny Bukamo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. ( Foto : Teddy Kroen)
Tersangka Bupati Kabupaten Banggai Laut Sulawisi Tengah Wenny Bukamo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. ( Foto : Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan marathon terhadap 10 lokasi dalam dua hari. Alhasil, ditemukan uang dan sejumlah dokumen terkait perkara rasuah Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo.

“Uang dan barang yang ditemukan tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan analisis lebih dahulu. Kemudian disita sebagai barang bukti,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di rumah dinas, rumah pribadi dan ruang kerja Wenny, ruang arsip dan data Pemkab Banggai Laut, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kemudian, kantor Dinas Cipta Karya, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kantor rekanan, yaitu PT Alfa Berdikari Group, PT Raja Muda Indonesia, PT Bangun Bangkep Persada, PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan PT Andronika Putra Delta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus suap proyek Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020. Tersangka lainnya, Recky Suhartono Godiman (orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group), dan Hengky Thiono (Direktur PT Raja Muda Indonesia). Ketiga tersangka berperan sebagai penerima suap.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap

Adapun tersangka pemberi suap adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.

Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kurun September hingga November 202, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar. Uang itu disimpan dalam kardus di rumah Hengky.

KPK mengendus, uang suap itu hendak digunakan Wenny untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ketua DPC PDIP Banggai Laut itu mencalonkan diri sebagai bupati untuk periode kedua.

Para tersangka itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 4 Desember 2020 di Banggai Laut dan Luwu, Sulawesi Tengah dan Jakarta. Dalam operasi senyap itu, tim KPK juga menyita uang Rp 2 miliar, buku cek, buku rekening, serta dokumen proyek.

Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Geledah Kompleks Rumah Dinas DPR

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, Wenny diduga memerintahkan Recky membuat kesepakatan dengan kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur.

Dia lalu memerintahkan Kepala Dinas PUPR Basuki Mardiono dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Ramli Hi Patta untuk mengatur lelang proyek-proyek itu.

“Para rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB (Wenny) melalui RSG (Recky) dan HTO (Hengky),” sebut Nawawi.

Para rekanan Dinas PUPR itu memberikan uang berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

“Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, WB (Wenny) meminta kepada BM (Basuki Mardiono) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) dan IT (Idhamsyah Tompo) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut,” kata Nawawi.

Baca juga : KPK Macan Lapar

Pada 1 Desember 2020, Hengky bersama Hedy dan beberapa kontraktor lainnya menemui Wenny di rumah pribadi. “HDO (Hedy) melaporkan uang sudah siap dan sudah berada di rumah HTO (Hengky) untuk diserahkan kepada WB (Wenny),” kata Nawawi.

Beberapa hari kemudian, tim KPK menyergap mereka yang terlibat pemberian suap proyek untuk Wenny.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.