Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Geledah Kompleks Rumah Dinas DPR

Jumat, 4 Desember 2020 14:14 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kali ini, tim komisi antirasuah melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jaksel.

"Penggeledahan dilakukan pada Kamis (3/12) sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/12).

Baca juga : Siap-siap, PT ACK Bisa Jadi Tersangka Korporasi

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini.

Sebelumnya, pada Rabu (2/12), tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V Jakarta. Di sana, penyidik mengamankan delapan unit sepeda.

"Delapan sepeda itu pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," ujar Ali.

Baca juga : KPPU Mau Panggil 40 Perusahaan

Selain sepeda, di rumah dinas itu ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. "Dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," imbuhnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini dan barang bukti elektronik. Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut.

"Selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," tandas Ali.

Baca juga : Hanya Fokus Urusin Benih Lobster, KKP Kehilangan Prioritas

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.