Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh dibuang di tempat sembarangan atau tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah rumah tangga.
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan {KLHK) Rosa Vivien Ratnawat sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasyankes, harus dikelola dengan cara dimusnahkan di insinerator berizin milik rumah sakit dan diserahkan kepada pihak jasa pengelolaan limbah B3 yang sudah memiliki izin dari KLHK.
Baca juga : Menteri Erick Gandeng Pengusaha Papan Atas
Namun, KLHK juga memberikan diskresi terhadap rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses izin untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi COVID-19.
Namun, persyaratan untuk menggunakannya adalah harus dilakukan dengan suhu ruang bakar minimal 800 derajat Celcius atau memakai "autoclave" dilengkapi pencacah. Pemusnahan limbah COVID-19 juga bisa dilakukan di pabrik semen.
Baca juga : Catat Yuk, Ini 5 Tempat Layanan SIM Keliling Di Jakarta
Dia juga menegaskan bahwa KLHK telah meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa terjadi pencatatan rinci terkait limbah medis yang dihasilkan fasyankes.
"Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK," kata Vivien dilansir Antara.
Baca juga : Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah Digoyang Gempa M4,3
Sebelumnya, KLHK mencatat bahwa selama pandemi terjadi timbulan limbah medis COVID-19 sebanyak 6.417,95 ton, menurut data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020-4 Februari 2021. [IPL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya