Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menegaskan komitmen pemenuhan putusan Homologasi/perdamaian yang sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kewajiban para anggotanya.
Upaya pencairan dana terhadap anggota menjadi fokus perhatian yang dilakukan pihak Indosurya.
Hingga kini, 4.000 anggota sudah menerima pencairan dana cicilan yang dilakukan pascaputusan homologasi.
Baca juga : Sudah 1,4 Juta Penduduk Indonesia Divaksinasi Covid-19
Pengurus KSP Indosurya, Sonia, menjelaskan, pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. Di tengah kondisi pandemi, KSP Indosurya terus berusaha melaksanakan kewajibannya.
“Pembayaran cicilan untuk anggota dengan dana di atas Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar, sudah dilaksanakan sesuai keputusan homologasi,” ujar Sonia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2).
Dikatakan, sepanjang tahun 2021, pencairan sudah dilakukan untuk sekitar 2.700 anggota. Dengan demikian, total pencairan hingga kini sudah mencapai sekitar 4.000 orang anggota, sejak pertama kali menjalankan putusan homologasi.
Baca juga : Ajinomoto Indonesia Siapkan Strategi Pengurangan Emisi
Para anggota KSP Indosurya, lanjut Sonia, memang diminta memperbarui data-data mereka, terkait alamat, nomor HP, hingga email, demi mempermudah surat menyurat serta pencairan dana. Mengingat bisa saja terjadi perubahan domisili dan lainnya.
“Pengkinian data dibutuhkan untuk mempermudah para anggota juga. Jadi, memang untuk anggota yang mencairkan akan diminta memperbarui data,” jelasnya.
Seperti diketahui, homologasi/perdamaian sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga : Semen Indonesia Gaet Pelindo I Manfaatkan Pelabuhan
Pengadilan, melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya