Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Apakah akan memperpanjang surat pencegahan kepada Bambang? Rahayu memastikan tidak akan diperpanjang. “Pencegahan 1 kali dan perpanjangan 1 kali,” ujarnya.
Soal utang, pihaknya akan terus melakukan penagihan dengan menyerahkan mekanisme penagihan kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN).
Bagaimana tanggapan pihak Bambang dengan keputusan itu? Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita tidak sependapat dengan pihak Kemenkeu. Kata dia, putusan niet ontvanelijke verklaard (NO) oleh majelis hakim tersebut tak berarti salah satu pihak dimenangkan.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya
Sebab, kata dia, putusan didasarkan karena secara prosedural objek gugatan yang diajukan kliennya sudah tak berlaku. Artinya, kata Prisma, dalam memutus perkara majelis hakim belum mempertimbangkan secara komprehensif aspek yuridis, politis hingga historis yang mendasari gugatan.
“Bisa dicermati secara historis, politis, yuridis dan sosial secara komprehensif. Kalau mau aman ya hakim akan NO memang. Saya sudah prediksi,” kata Prisma.
Andaikan objek gugatan masih berlaku, Prisma optimis, gugatan tersebut akan dimenangkan kliennya.
Baca juga : Gandeng Garasi.id, BCA Syariah Kenalkan Solusi Pembiayaan Kendaraan
Urusan utang-piutang ini bermula saat digelar SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Presiden Soeharto saat itu menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Sekretariat Negara.
Setelah hajatan selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya