Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Juliari Batubara dan Anak Buahnya

Jumat, 5 Maret 2021 20:32 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek, Juliari P Batubara.

Tak hanya mantan Menteri Sosial (Mensos) itu, komisi antirasuah juga memperpanjang masa penahanan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca juga : Olimpiade, Jepang Larang Penonton Luar Masuk Stadion

"Hari ini (5/3) tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/3).

Ali bilang, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Dua nama terakhir kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : Gus Ipul Ditantang Khofifah Jadikan Pasuruan Singapuranya Jatim

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.