Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sepanjang tahun 2020, komisinya telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Pada 2020 KPK melakukan penindakan tegas kepada 109 pelaku korupsi," ungkap Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/10).
Baca juga : Laba Bersih PermataBank Turun 51,9 Persen
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang juga ikut dalam RDP merinci, 109 orang tersebut terdiri dari beragam profesi. Mulai dari anggota DPR, DPRD, pihak swasta, hingga pejabat di kementerian/lembaga.
Terbanyak, pihak swasta sebanyak 31 orang, anggota DPR-DPRD sejumlah 21 orang, dan eselon 2 sebanyak 19 orang. Kemudian, dari BUMN sebanyak 12 orang, pejabat eselon 1, 10 orang, dan eselon 4 sejumlah 7 orang. Sisanya, kepala lembaga/kementerian sebanyak empat orang dan politisi sejumlah tiga orang.
Baca juga : Gandeng Gojek, Telkomsel Berdayakan UMKM
Nawawi juga mengungkapkan ada beberapa kasus dugaan korupsi yang menarik perhatian publik seperti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara, perizinan ekspor benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan kasus Harun Masiku yang belum ditemukan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya