Dark/Light Mode

Lagi, Kejaksaan Selamatkan Duit Negara Rp 4,2 M

Kamis, 18 Maret 2021 09:41 WIB
Tersangka Vonnie Anneke Panambunan yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara mengembalikan duit sebesar Rp 4.200.000.000 dari total kerugian negara Rp 6.745.468.182 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. (Foto: Humas Kejaksaan Agung)
Tersangka Vonnie Anneke Panambunan yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara mengembalikan duit sebesar Rp 4.200.000.000 dari total kerugian negara Rp 6.745.468.182 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016. (Foto: Humas Kejaksaan Agung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara, dari tersangka Vonnie Anneke Panambunan yang merupakan mantan Bupati Minahasa Utara sebesar Rp 4.200.000.000,- (empat miliar dua ratus juta rupiah).

Angka tersebut berasal dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.745.468.182,- (enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah), yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Baca juga : Bantuan PSU Di Papua Telan Anggaran Rp 3,7 Miliar

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penyelamatan kerugian keuangan negara dari tersangka tersebut, diserahkan melalui penasihat hukum. Karena pada saat ini, tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

"Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, yang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas dan teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado," ujar Leonard Eben Ezer.

Baca juga : Manokwari Selatan Diguncang Gempa M4,1

Penyelamatan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, merupakan upaya penyelamatan keuangan negara di masa pandemi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer). [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.